Kadis ESDM Malut Sebut PT. Shana Tova Anugerah Sudah Penuhi Kewajibannya

Aktivitas penggalian tambang di lokasi PT. Shana Tova Anugerah. (Istimewa)

PENA – Beroperasinya PT. Shana Tova Anugerah, perusahaan pengolah logam emas yang beroperasi di Desa Akedotilou, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, sempat memunculkan polemik. Pasalnya, perusahaan yang sempat beroperasi pada tahun 2017 lalu itu dihentikan izinnya lantaran masuk dalam 27 IUP bermasalah.

Berdasarkan rekomendasi Pansus Hak Angket DPRD Provinsi Maluku Utara tahun 2017, terdapat dua dokumen yang belum dipenuhinya. Kedua dokumen tersebut yakni tidak memiliki dokumen kesesuaian tata ruang dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang sebagian wilayahnya masuk pada kawasan hutan konservasi.

Selain itu, PT. Shana Tova juga tidak memiliki dokumen jaminan pasca tambang atau jaminan kesungguhan. Dalam fakta persidangan juga disebutkan bahwa sesuai data Korsup KPK, wilayah usaha PT. Shana Tova Anugerah terindikasi tumpang tindih dengan hutan konservasi.

Tidak hanya IUP yang bermasalah, PT. Shana Tova Anugerah juga sempat dihentikan izin operasional produksinya (OP) lantaran belum menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tahunan kepada Dinas Energia Sumber Daya Mineral (ESDM) Malut.

Namun berdasarkan laporan terbaru dari Kepala Dinas ESDM Malut, Hasyim Daeng Barang menyatakan bahwa PT. Shana Tova telah memenuhi kewajiban dan telah menyampaikan RKAB tahunan.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Pada pasal 62 ayat (1) huruf b, babwa pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyampaikan RKAB tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan.

Bahwa pada pasal 95 ayat (2) Sanksi Administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruhkegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin. Pasal 97 berbunyi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak tiga kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 30 hari kalender.

Pasal 99 sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf c dikenakan kepada pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUJP, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan. Yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu, maka dikenakan sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha.

Sesuai hal-hal tersebut diatas, PT. Shana Tova Anugerah merupaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) komoditas Emas yang berlokasi di Wilayah Kota Tidore Kepulauan sesuai Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 216/KPTS/MU/2016 tanggal 18 Maret 2016 seluas 8.879 Hektar, dan IUP OP PT. Shana Tova Anugerah salah satu IUP yang mendapatkan sanksi adminsitrasi berupa penghentian sementara dari Gubernur Maluku Utara.

Sebelum berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi berupa penghentian sementara, PT. Shana Tova Anugerah telah memenuhi kewajibanya menyusun dan menyampaikan RKAB tahunan. “Jadi untuk RKAB ini tidak ada masalag lagi,” jelas Hasyim kepada Penamalut.com, Rabu (10/2) tadi.

PT. Shana Tova Anugerah juga, kata dia, sudah merevisi koordinat yang sebelumnya masuk pada kawasan hutan konservasi. Bahkan terkait dua dokumen sebagaimana yang direkomendasikan Pansus Hak Angket DPRD Malut pada tahun 2017, telah dipenuhinya yakni dokumen izin lingkungan.

Di mana sebelum izin lingkungan terbit, harus mempunyai kesesuaian tata ruang. “Dengan demikian, IUP PT. Shana Tova Anugerah telah memenuhi persyaratan untuk peningkatan dari IUP Eksplorasi ke IUP OP, dan IUP OP PT. Shana Tova Anugerah berada dalam wilayah pertambangan mineral logam sesuai SK Menteri ESDM Nomor: 3671 K/30/MEM/2017 tanggal 13 Oktober 2017 tentang penetapan wilayah pertambangan kepulauan Maluku,” terangnya menutup. (ask)

Respon (14)

  1. Ping-balik: https://hitclub.blue
  2. Ping-balik: https://stealthex.io
  3. Ping-balik: webpage
  4. This blog is definitely rather handy since I’m at the moment creating an internet floral website – although I am only starting out therefore it’s really fairly small, nothing like this site. Can link to a few of the posts here as they are quite. Thanks much. Zoey Olsen

  5. Oh my goodness! a tremendous article dude. Thanks However I’m experiencing difficulty with ur rss . Don’t know why Unable to subscribe to it. Is there anyone getting similar rss drawback? Anybody who knows kindly respond. Thnkx

  6. With havin so much content do you ever run into any problems of plagorism or copyright violation? My website has a lot of completely unique content I’ve either written myself or outsourced but it seems a lot of it is popping it up all over the internet without my agreement. Do you know any methods to help stop content from being ripped off? I’d genuinely appreciate it.

  7. Hey, you used to write excellent, but the last several posts have been kinda boring… I miss your super writings. Past few posts are just a little bit out of track! come on!

  8. We’re a group of volunteers and starting a brand new scheme in our community. Your website offered us with helpful information to paintings on. You’ve done a formidable job and our whole neighborhood will probably be thankful to you.

Komentar ditutup.