Ngeri! Jika Semua Korporasi Diberi Izin Seperti PT TBP di Pulau Obi

Anggota Komisi IV DPRD Maluku Utara, Ruslan Kubais. (Istimewa)

PENA – Keberlangsungan lingkungan hidup di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, sedang terancam. Aktivitas pertambangan jadi pemicu utamanya. PT Trimega Bangun Persada (TBP) dalam aktivitas menjadi ancaman pengrusakan lingkungan ini karena limbah tambang dibuang ke laut dalam.

Langkah TBP terbilang sangat mulus, sebab Pemerintah Provinsi Maluku Utara merestui. Pada 2019 silam, Pemprov Maluku Utara melalui Dinas PMPTSP memberi izin lokasi perairan untuk TBP membuang limbah ke laut.

Langkah TBP makin mulus lagi sebab Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut mengiyakan dengan mengatakan aktivitas itu tidak membahayakan untuk laut.

Belum lama ini, baru DPRD yang membunyikan lonceng peperangan. Mereka mempertanyakan kenapa izin lokasi perairan itu bisa keluar. Wakil rakyat bahkan mendesak Pemprov Malut meninjau kembali izin tersebut.

Anggota DPRD Malut dari Dapil Halmahera Selatan, Ruslan Kubais, ikut angkat biacara. Dia menuding Pemprov Malut telah menjadi kaki tangan korporasi dan ikut mengkriminalisasi masyarakat.

“Izin untuk TBP adalah langkah keliru. Kita semua harus menentang itu. Nasib warga dan nelayan di Pulau Obi harus kita perjuangkan,” ucap Ruslan.

Anggota Dewan yang baru saja dilantik karena pergantian antar waktu ini menjadikan izin lokasi perairan dari Pemprov Malut kepada PT TBP sebagai catatan merah yang diakuinya akan terus dia perjuangankan.

Ruslan mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 24/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Cara dan Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Aspek yang paling mendasar itu tercantum dalam pasal 10 tentang pemberian izin lokasi perairan. Wajib mempertimbangkan kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing,” jelasnya

Selain dasar itu, Ruslan juga khawatir, pemberian izin akan memberi keleluasaan kepada perusahaan pertambangan lain yang sedang membangun industri pengolahan atau smelter di Maluku Utara, akan melakukan hal yang sama. Jika itu sampai terjadi, maka laut di Maluku Utara tak punya masa depan lagi.

“Masyarakat Maluku Utara tidak bisa tinggal diam atas masalah ini. Kita tidak bisa memperoleh hasil instan untuk kesenangan sementara dan meninggalkan kerusakan seumur hidup untuk anak cucu kita. Kita harus lawan kebijakan seperti ini. Saya rasa ini adalah tanggung jawab kita semua,” tegas Ruslan. (*)

Respon (61)

  1. [url=https://propecia1st.science/#]cost of cheap propecia without insurance[/url] cost of cheap propecia without dr prescription

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *