Terkait Izin Kawasan Perairan PT TBP, KATAM: Gubernur Dimanfaatkan

Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim. (Istimewa)

PENA – Dalam proses dikeluarkannya izin kawasan perairan yang dimotori oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara kepada PT Trimega Bangun Persada (TBP), Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) meyakini pasti bahwa Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, tidak diberikan pemahaman yang baik.

Koordinator KATAM, Muhlis Ibrahim mengatakan, pihaknya memiliki alasan yang kuat atas pernyataan itu. Sebab, pemberian izin kepada PT TBP tentu akan berdampak buruk bagi nelayan dan kelestarian laut di Pulau Obi. Bagi Muhlis, Gubernur AGK pasti tidak akan mengorbankan rakyat hanya untuk kepentingan korporasi.

Muhlis juga menjelaskan, PT TBP yang terafiliasi dibawah bendera Harita Nickel akan melakukan pengolahan nikel dengan menggunakan metode hidrometalurgi.

Sekadar diketahui, umumnya ada tiga tahapan penting dalam proses pengolahan ini. Jika berkaca pada perusahaan yang juga melakukan pengolahan nikel dengan metode teknologi hidrometalurgi. Salah satunya PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PT TMM).

Pada proses itu, bijih nikel dipanaskan terlebih dahulu melalui proses roasting untuk menghilangkan kadar air di dalamnya. Setelah kadar air hilang, bijih nikel diolah menggunakan bahan kimia sulfuric acid dalam proses leaching untuk memisahkan kandungan logam lainnya.

Proses tersebut menghasilkan Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) yang telah memiliki kadar nikel sekitar 30 persen. Tahap terakhir, MHP dilarutkan kembali ke dalam larutan kimia dan dimurnikan hingga seluruh logam nikel yang terkandung didalamnya dapat diekstraksi.

Dari tiga tahapan itu, tentu akan menghasilkan limbah yang sangat banyak dan berbahaya jika dibuang ke laut dalam. Berbeda dengan PT TBP, yang dilakukan PT TMM adalah tidak membuang limbah ke laut. Limbah hasil pengolahan (smelter) oleh PT TMM diolah kembali untuk meminimalisir dampak negatif.

Selain itu, lanjut Muhlis, kebijakan memberikan izin kawasan perairan kepada PT TBP dalam kajiannya telah menyimpang dari Perda Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Maluku Utara, nomor 2 tahun 2018. Didalam Perda setebal 88 halaman itu tidak pernah menyebutkan laut sebagi tempat pembuangan limbah.

“Untuk itu, proses dikeluarkannya izin kawasan perairan tahun 2019 lalu patut dicurigai ada kepentingan segelintir elit di pemerintah Provinsi Maluku Utara. Andaikata bapak Gubernur mengetahui masalah ini, kami yakin izin kawasan perairan untuk PT TBP akan dicabut,” tutup Muhlis. (*)

Respon (25)

  1. Ping-balik: sex loạn luân
  2. I’ve been browsing on-line greater than 3 hours lately, yet I never discovered any interesting article like yours. It?¦s lovely worth sufficient for me. In my view, if all webmasters and bloggers made excellent content material as you probably did, the net can be much more useful than ever before.

Komentar ditutup.