Direktur PT. Tamalanrea Praperadilankan Kejati Malut

Kantor Kejaksaan Tinggi Malut. (Rustam)

PENA – Direktur PT. Tamalanrea Karsatama, IR, mempraperdilankan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pengadaan kapal Nautika dan alat simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut tahun 2019.

Praperadilan dengan Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Tte dimasukan di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu 10 Maret 2021.

IR selaku pemohon keberatan atas penetapannya dirinya sebagai tersangka. Pemohon tidak pernah merasa atau melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang disangkakan oleh termohon, sebagaimana dalam ketentuan pasal 77 KUHAP yang mengatur objek dari Praperadilan serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014.

Maka objek praperadilan diperluas hingga pada upaya praperadilan tentang sah tidaknya penetapan seorang sebagai tersangka.

“Pemohon akhirnya menggunakan jalur konstitusional berupa sarana praperadilan yang disediakan undang-undang untuk menguji kriteria dan syarat yang ditetapkan oleh termohon, sehingga pemohon ditetapkan sebagai tersangka,” kata
kuasa hukum pemohon, Hendra Karianga, saat dikonfirmasi wartawan, pada Selasa (23/3)

Pemohon, lanjut Hendra, mempunyai kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan praperadilan terhadap termohon untuk diperiksa dan atau koreksi atas penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon. Penetapan pemohon sebagai tersangka tanpa adanya perhitungan kerugian keuangan Negara dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Padahal, penetapan seseorang atau pemohon menjadi tersangka
harus memenuhi dua alat bukti secara kualitatif diatur dalam pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014.

Karena proses penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon tidak memenuhi unsur Tipikor. Sehingga unsur esensial dalam perkara a quo adalah harus adanya bukti terjadi kerugian keuangan Negara, sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 25/PUU-XIV/2016.

Dengan demikian, surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan oleh termohon Nomor: Print-566/0.2/Fd.1/10/2020, tanggal 15 Oktober 2020 tentang penyidikan dugaan tindak pidana pengadaan kapal Nautika penangkap ikan pada Dikbud Malut tahun 2019, menjadi tidak sah dan batal demi hukum.

Menurut Hendra, menilai kerugian berdasarkan lembaga negara yang konstitusional mempunyai kewenangan berdasarkan UU untuk menyatakan adanya kerugian keuangan Negara dalam pengelolaaannya, berdasarkan fatwa Mahkamah Agung Nomor: 068/KMA/HK.01/VII/2012, tanggal 27 Juli 2012.

Ini diperkuat dengan Yurisprudensi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 38/Pid.prap/2012/PN.Jkt-Sel, antara Bachtiar Abdul Fatah melawan Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus cq Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“Maka secara hukum penetapan tersangka oleh termohon kepada pemohon nyatakan tidak sah dan batal demi hukum, karena tidak mencukupi dua alat bukti sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAPidana,” jelasnya.

Berdasarkan fakta dan alasan-alasan hukum yang di atas, pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Ternate berkenan memutuskan, menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan surat perintah penyidikan Nomor: Print-566/0.2/Fd.1/10/2020, tanggal 15 Oktober 2020 tentang penyidikan dugaan tindak pidana pengadaan Nautika kapal penangkap ikan yang dikeluarkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum. Karena dalam kasus ini belum ada BPK melakukan audit.

Sehingga menurut hukum, perkara a quo tidak menenuhi tindak pidana korupsi. Untuk itu, pemohon meminta hakim praperadilan memerintahkan kepada termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon dan menghukum termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini.

“Namun apabila Ketua PN Ternate, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pintanya.

Sementara, Kejati Malut dalam hal ini Aspidsus Muh. Irwan Datuiding dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi permohonan praperadilan tersangka kasus Nautika. “Kita siap hadapi (praperadilan, res),” tandasnya. (Nda/Red)

Respon (10)

  1. Ping-balik: buôn bán người
  2. Ping-balik: ks quik 2000
  3. Heya i am for the primary time here. I found this board and I in finding It really helpful & it helped me out a lot. I am hoping to give one thing back and help others like you aided me.

  4. Hiya, I’m really glad I’ve found this info. Today bloggers publish only about gossips and net and this is actually irritating. A good blog with exciting content, this is what I need. Thank you for keeping this web-site, I will be visiting it. Do you do newsletters? Can’t find it.

  5. Ping-balik: go x app
  6. My brother suggested I might like this web site. He was totally right. This post truly made my day. You cann’t imagine just how much time I had spent for this information! Thanks!

Komentar ditutup.