Rekomendasi Penghapusan Temuan Terkendala, Pemprov Malut Minta Penjelasan BPK

Kepala Inspektorat Malut, Nirwan M.T Ali. (Ask/Penamalut)

PENA – Inspektorat Provinsi Maluku Utara melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara yang dihadiri 22 SKPD di lingkup Pemprov Malut, bertempat di Royal Resto, Jumat (26/3) pekan kemarin.

Pertemuan tersebut untuk membicarakan empat hal yang menjadi kendala Inspektorat maupun 22 SKPD tersebut dalam menindaklanjuti temuan BPK.

Empat hal yang menjadi kendala itu yang pertama adalah orang yang menjadi temuan BPK itu sudah meninggal. Kedua, orang yang menjadi temuan itu sudah dipenjarakan. Ketiga, terkait perubahan nomenklatur SKPD (Korpri, Bakorluh, Badan Elektronik). Ke empat, SKPD yang sudah tidak masuk dalam Pergub Nomor 5.

“Kita ingin ada penjelasan dari BPK, sehingga SKPD yang terkendala dengan empat hal dalam temuan BPK itu mendapat solusi dalam menyelesaikan masalah temuan ini,” jelas Kepala Inspektorat Malut, Nirwan M.T Ali saat ditemui usai kegiatan tersebut.

Menurut Nirwan, BPK telah memberikan solusi untuk menindaklanjuti temuan 52 miliar yang telah melewati sidang Majelis TPTGR dan telah direkomendasikan untuk penghapusan itu.

Ia bilang, temuan yang direkomendasikan untuk penghapusan itu sejak tahun 2005 sampai 2015 yang masuk kategori tidak dapat ditindaklanjuti. Hanya saja BPK meminta klarifikasi menyangkut dengan empat hal tersebut.

Salah satu persoalan yang dimintakan penjelasan dari BPK adalah terkait status temuan yang telah dijalani hukuman kurungan badan oleh orang yang menjadi temuan tersebut.

“Misalkan temuan pada Kepala Bakorluh, dia sudah menjalani hukuman pidana. Apakah bisa kita tindaklanjut temuan itu, sementara dia dipenjara ? Ini harus ada semacam pembebasan ke dia agar temuan itu dihilangkan,” tuturnya.

BPK, kata dia, merespons hal itu dan meminta agar dibuatkan SK pembebanan dari pemerintah kepada BPK. Begitu juga dengan orang meninggal yang masuk dalam temuan, BPK telah menyarankan agar dibuatkan SK pembebanan dengan dilengkapi beberapa administrasi lainnya.

“Jadi setelah kita buat SK pembebanan kemudian diserahkan ke BPK, selanjutnya BPK akan menelaah apakah bisa ditingkatkan statuanya ke kategori tidak dapat ditindaklanjuti atau tidak, nanti BPK yang menilai,” terangnya.

Sekadar diketahui, Majelis TPTGR Provinsi Malut telah melakukan sidang dan merekomendasikan penghapusan temuan sebesar 52 miliar lantaran tidak dapat ditindaklanjuti lagi.

Pasalnya temuan itu sebagian sudah meninggal, sebagian sudah menjalani hukuman dan saat ini masih di tahanan, dan sebagian lagi sudah pensiun maupun sudah pindah yang tidak diketahui lagi keberadaannya. (Red)

Respon (14)

  1. Ping-balik: cams
  2. This is really interesting, You’re an overly professional blogger. I’ve joined your feed and look ahead to looking for more of your fantastic post. Also, I’ve shared your site in my social networks!

  3. Hi there, I discovered your website via Google while searching for a comparable matter, your website got here up, it seems good. I’ve bookmarked it in my google bookmarks.

  4. Ping-balik: UV inspection lamp
  5. I’m really enjoying the design and layout of your site. It’s a very easy on the eyes which makes it much more pleasant for me to come here and visit more often. Did you hire out a developer to create your theme? Superb work!

  6. you’re in point of fact a excellent webmaster. The site loading pace is amazing. It seems that you’re doing any distinctive trick. Moreover, The contents are masterwork. you have done a magnificent job in this matter!

Komentar ditutup.