Kejati Malut Bantah Dalil Pemohon Praperadilan Kasus Nautika

Suasana sidang praperadilan kasus Nautika di PN Ternate. (Istimewa)

PENA – Pengadilan Negeri Ternate menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan pemohon, IR, selaku Direktur PT. Tamalanrea Karsatama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Nautika dan alat simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara tahun 2019.

Sidang dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon praperadilan dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut itu digelar pada Rabu (31/3). Sidang tersebut dipimpin langsung hakim praperadilan Kadar Noh, juga dihadiri kuasa hukum pemohon, Hendra Karianga, Arnold N. Musa dan Fahruddin Maloko.

Selain agenda jawaban termohon, sidang juga dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan alat bukti surat dari pemohon dan termohon.

Kejati Malut selaku termohon pada prinsipnya membantah semua dalil-dalil dari pemohon. Karena penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP mengenai alat bukti yang sah dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang dua alat bukti yang sah.

“Sidang praperadilan ini kita tetap konsisten dan tetap menolak segala dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon. Berkaitan dengan belum adanya kerugian keuangan Negara, yang namanya pemohon sah saja yang dikatakan. Karena itu merupakan hak dari pada pemohon,” ujar Kasi Penkum, Richard Sinaga kepada wartawan.

Menurut Richard, dalam kasus ini penyidik telah melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh pemohon. Sehingga tim penyelidik Kejati Malut menyimpulkan kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Sekadar diketahui proyek pengadaan kapal Nautika di Dikbud Malut tahun 2019 itu melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp. 7,8 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Tamalanrea Karsatama.

Selain kapal, PT. Tamalanrea Karsatama juga merupakan pemenang tender proyek pengadaan alat simulator yang dialokasikan ke tiga SMK, yakni SMK Negeri 1 Halmahera Selatan, SMK Negeri 2 Sanana di Kabupaten Kepulauan Sula, dan SMK Negeri 1 Halmahera Barat.

Dalam penyelidikannya, Kejati Malut adanya indikasi korupsi pada kasus tersebut diserta dua alat bukti yang cukup. Kejati kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara mikiaran rupiah tersebut.

Ke empat tersangka ini yakni IY, ZH, RZ dan IR. Informasi yang diterima, IY merupakan mantan Kepala Dinas Dikbud yang menjabat saat itu. ZH merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RZ selaku Pokja, dan IR adalah Direktur PT. Tamalanrea Karsatama. (*)

Respon (18)

  1. Ping-balik: ไฮเบย์
  2. Ping-balik: cams
  3. Ping-balik: Telegram下载
  4. Ping-balik: ผลบอล888
  5. Ping-balik: blote tieten
  6. My programmer is trying to convince me to move to .net from PHP. I have always disliked the idea because of the expenses. But he’s tryiong none the less. I’ve been using Movable-type on a number of websites for about a year and am anxious about switching to another platform. I have heard fantastic things about blogengine.net. Is there a way I can transfer all my wordpress posts into it? Any help would be greatly appreciated!

  7. Aw, this was a very nice post. In idea I would like to put in writing like this moreover – taking time and precise effort to make a very good article… but what can I say… I procrastinate alot and under no circumstances appear to get something done.

  8. Ping-balik: Bank of America
  9. Ping-balik: Mushroom liberty cap
  10. Ping-balik: 티비위키
  11. I just could not go away your web site before suggesting that I extremely loved the standard information a person provide in your guests? Is gonna be again regularly in order to investigate cross-check new posts.

Komentar ditutup.