Pengumuman: Pelaksanaan P3-TGAI Tahun Anggaran 2021 Balai Wilayah Sungai Maluku Utara

Ternate – Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Wilayah Sungai Maluku Utara mengeluarkan pengumunan tentang Pelaksaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor: UM.01.02/BWS.MU/197/2021.

Program ini merupakan program padat karya tunai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan APBN untuk mendukung salah satu agenda prioritas pembangunan yang tertuang dalam RPJMN 2020-2025, yaitu memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.

Pelaksanaan P3-TGAI dilakukan secara Swakelola atau tidak dilaksanakan pihak ketiga atau dikontraktualkan, sesuai dengan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerjasama antara P3A/GP3A/IP3A dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Wilayah Sungai Maluku Utara

Penerimaan P3-TGAI adalah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gubungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) yang dipilih melalui Musyawarah Desa dan dilegalkan dengan Badan Hukum.

Maka dihimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan mewaspadai aksi penipuan dengan modus penunjukkan penyedia/jasa dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dilakukan oleh pihak-pihak lain yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air maupun Balai Wilayah Sungai Maluku Utara.

Dasar Hukum Pelaksanaan Program P3-TGAI

  1. Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan P3-TGAI (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 187).
  2. Keputusan Menteri PUPR Nomor 776/KPTS/M/2021 Tanggal 14 Juni 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 308/KPTS/M/2021 Tentang Penetapan Daerah Irigasi Penerima P3-TGAI TA. 2021.
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor 04/SE/D/2021 Tanggal 12 Maret 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan P3-TGAI.

Demikian isi pengumanan ini disampaikan untuk dapat dijadikan perhatian. Pengumunan ini dikeluarkan pada tanggal 30 Juni 2021 dan ditandatangani oleh Mochtar A. Salam, ST (NIP. 19640327 199401 1 001) selaku Plh. Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku Utara. (adv)