681 Napi di Maluku Utara Dapat Remisi HUT RI

Pertemuan Gubernur Abdul Gani Kasuba dengan rombongan Kepala Kanwil Kemenkum-HAM Malut bertempat di kantor Gubernur di Sofifi. (Humas Pemprov)

PENAMALUT.COM, SOFOFI – Sebanyak 681 narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di Maluku Utara mendapatkan remisi dalam rangka memperingati hari kemerdekaan atau HUT RI ke 76.

681 Napi yang mendapat remisi ini yakni Napi tindak pidana umum sebanyak 555 dan Napi tidak pidana khusus (Koruspi dan Narkotika) sebanyak 126 orang.

Ini sesuai laporan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Maluku Utara, M. Adnan kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba, Kamis (12/8) tadi.

Pada kesempatan itu, Gubernur Abdul Gani Kasuba menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja jajaran Kemenkum-HAM di Malut. Gubernur meminta agar terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para tahanan, dan berharap dengan adanya pemberian remisi ini dapat meningkatkan kesadaran para narapidana untuk lebih sabar menjalani sisa hukuman yang diterima.

“Saya juga meminta kepada Kakanwil dan jajarannya terus membangun kerjasama dan membantu pemerintah daerah dalam upaya pelaksanaan harmonisasi peraturan daerah yang dikeluarkan oleh Pemda, sehingga pelaksanaan setiap peraturan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham M. Adnan menambahkan bahwa penghuni Lapas dan Rutan di Malut sebanyak 1.182 orang. Ini terdiri dari 1.006 orang narapidana dan 176 orang tahanan.

Kakanwil juga menyampaikan laporan terkait pelaksanan tahapan CPNS di lingkungan Kemenkum-HAM yang diikuti lebih dari 400 orang putra-putri daerah yang saat ini tahapannya tersisa 143 peserta asal Maluku Utara. (ask)

Respon (9)

  1. Ping-balik: link
  2. Ping-balik: Sevink Molen

Komentar ditutup.