Soal Izin Pembangunan Jalan Lingkar Obi, Siapa Yang Mengajukan?

Kantor Gubernur Maluku Utara. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, SOFIFI – Pekerjaan jalan lingkar Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan belum mendapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Akibatnya, proyek yang dianggarkan melalui APBN tahun 2021 senilai 35,6 miliar itu belum bisa dikerjakan.

Meski pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara lewat beberapa media menegaskan pekerjaan jalan tersebut tidak masalah, namun hal itu jelas bertentangan dengan Perarutan Menteri LHK.

Berdasarkan Permen LHK Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana telah diubah dengan Permen LHK Nomor P.7/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2019, diatur bahwa permohonan IPPKH dapat diajukan oleh Gubernur dengan dilengkapi persyaratan komitmen dan persyaratan teknis dalam bentuk dokumen hardcopy dan softcopy digital (Scan dokumen).

Persyaratan yang dimaksud itu adalah pernyataan komitmen dalam bentuk surat bermeterai yang menyatakan bahwa akan menyelesaikan tata batas areal IPPKH. Bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan.

Pertimbangan teknis dinas provinsi yang membidangi kehutanan. Izin lingkungan dan dokumen lingkungan (Amdal) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pakta integritas dalam bentuk surat pernyataan bermeterai yang menyatakan sanggup untuk memenuhi semua kewajiban, ssemua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah, tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada izin dari Menteri, bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel, tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan

Apabila melanggar sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut, maka siap menghadapi konsekuensi hukum.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sudah diatur bahwa persetujuan lingkungan wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang memillki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan. Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki AMDAL/UKL-UPL atau SPPL.

Saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, izin lingkungan, izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, surat keputusan kelayakan lingkungan hidup, rekomendasi UKL-UPL, atau dokumen lingkungan gidup yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku dan menjadi prasyarat serta termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapat permohonan permintaan izin tersebut. Terkait izin lingkungan sebagaimana dalam surat KLHK, mekanismenya harus melalui permintaan ke DPMPTSP, barulah dari DPMPTSP mendisposisi ke dinas lingkungan hidup (DLH) untuk dilakukan kajian penyusunan hingga sidang Amdalnya.

“Sampai sekarang permohonan izinnya belum masuk. Permohonan itu bisa dari PUPR Provinsi atau Balai. Terserah siapa yang bermohon,” ujar Kepala DPMPSTP Malut, Bambang Hermawan.

Bambang meluruskan pemberitaan sebelumnya yang seakan-akan pihak Pemprov mempersulit atau mempermasalahkan.

“Padahal kita tidak mempermasalahkan, karena itu memang ketentuan dari pusat. Karena kalau tidak ikut ketentuan itu, maka itu bisa bermasalah. Kita justru mau membantu. Mari, apa susahnya sih. Apa lagi kalau pelat merah, jalannya untuk pemerintahan. Tidak terlalu susah. Iya pasti mendukung. Yang jelas tidak terlalu susah,” jelasnya.

Namun masalahnya saat ini, kata mantan Kepala BPKPAD Malut ini, tidak ada pihak-pihak yang mengajukan permintaan izin tersebut, baik Balai BPJN Malut maupun Dinas PUPR Malut.

“Kalau tidak ada yang mengajukan kan kita bingung juga. Bagimana ngeluarinnya. Karena kita tidak bisa bernisiasi mengeluarkan, harus berdasarkan permohonan. Mungkin hanya salah komunikasi saja. Kita sih mengharapkan misalnya dari dari Balai, karena kita tidak tahu itu wilayahnya siapa ? Sebab kita bukan tupoksinya di PUPR. Hanya sampai sekarang tidak ada permohonannya ke kita,” terangnya.

Tarik Menarik Izin Lingkungan (AMDAL)
Jika sebelumnya pihak Balai BPJN Malut menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan jalan provinsi yang diusulkan ke pemerintah pusat dan masuk program Bappenas, sehingga terkait izin lingkungan (Amdal) dan sebagainya menjadi tanggungjawab Pemprov Malut.

Namun hal ini dibantah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malut, Fahrudin Tukuboya. Menurutnya, terkait tanggungjawab izin lingkungan ini masih tarik menarik.

Jalan ini, kata dia, memang ruas jalan provinsi. Sehingga mengenai izin dan sebagainya menjadi tanggungjawab provinsi.

“Akan tetapi dalam Permen LHK terkait izin lingkungan, ditegaskan bahwa siapa yang melaksanakan kegiatan. Artinya yang melaksanakan kegiatan itu misalkan dari Balai, maka harus pihak Balai yang mengajukan,” terangnya.

Fahrudin juga menegaskan terkait dokumen izin bukan menjadi tanggung jawabnya untuk menyiapkannya.

“Untuk AMDAL nanti kami yang akan melakukan sidang, tapi bukan tanggung jawab kami untuk menyiapkan,” tukasnya.

Sejauh ini pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait pengurusan itu. Bahkan pihaknya siap membantu. Namun yang terpenting adalah dokumennya harus disiapkan.

“Kemarin sudah diajukan ke kita menyangkut dengan arahannya, itu dari PUPR. Ada dua surat yang masuk ke kita, pertama itu hanya berapa kilometer jalan, namun diubah untuk seluruh ruas jalan. Jadi jalan lingkar itu mereka (Balai) ambil semua,” tuturnya.

Fahrudin bilang, izin lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam surat KLHK yang ditujukan ke Gubernur itu prosesnya harus panjang dan harus melalui DPMPTSP. Setelah melalui DPMPSTP, kemudian DPMPSTP mendisposisi ke DLH. Selanjutnya DLH akan memproses secara teknis dan melahirkan pertimbangan teknis sebagai dasar untuk dikeluarkannya izin lingkungan.

“Lama prosesnya tergantung. Kalau dokumennya sudah ada tinggal diajukan dan kita proses. Sebenarnya tidak lama juga, apalagi menggunakan standar OSS yang batas waktunya ditentukan. Jadi tinggal diajukan saja,” pungkasnya mengakhiri. (ask)

Respon (26)

  1. Healthcare Blog provides news, trends, jobs and resources for health industry professionals. We cover topics like healthcare IT, hospital administration, polcy

  2. Hiya, I am really glad I’ve found this information. Nowadays bloggers publish only about gossips and internet and this is really frustrating. A good website with interesting content, this is what I need. Thank you for keeping this site, I’ll be visiting it. Do you do newsletters? Can not find it.

  3. Metabo Flex is a nutritional formula that enhances metabolic flexibility by awakening the calorie-burning switch in the body. The supplement is designed to target the underlying causes of stubborn weight gain utilizing a special “miracle plant” from Cambodia that can melt fat 24/7. https://metaboflexbuynow.us/

  4. Wonderful goods from you, man. I’ve have in mind your stuff previous to and you’re just too magnificent. I really like what you have received here, really like what you are saying and the way wherein you say it. You’re making it enjoyable and you still care for to keep it sensible. I cant wait to learn far more from you. This is really a wonderful web site.

  5. Ping-balik: สมัคร lsm99
  6. You could certainly see your skills in the work you write. The world hopes for more passionate writers like you who aren’t afraid to say how they believe. Always go after your heart.

  7. Hi! This is kind of off topic but I need some guidance from an established blog. Is it difficult to set up your own blog? I’m not very techincal but I can figure things out pretty quick. I’m thinking about making my own but I’m not sure where to start. Do you have any ideas or suggestions? Thank you

Komentar ditutup.