Posisinya Diganti, Wahda Zainal Imam Gugat Sahril Tahir

Sidang perdana gugatan PMH. (Karno/Penamalut)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Belum lama ini, DPP Partai Gerindra mengeluarkan surat keputusan tentang pergantian posisi Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara dari Wahda Zainal Imam ke Sahril Tahir.

Keputusan DPP Partai Gerindra ini membuat Wahda Zainal Imam tak terima dan menggunggat mantan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara, Sahril Tahir.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMA) dengan Nomor perkara 48/Pdt/G./2021/PN Tte telah dimasukkan Wahda beberapa waktu lalu, dan tepat pada Selasa (7/9) hari ini dilakukan sidang perdana atas gugatan tersebut.

Kuasa Hukum Wahda, Fadli S. Tuanane kepada wartawan menyampaikan, sidang perdana yang dilakukan masih dalam tahapan mediasi dan akan dilanjutkan kembali
pada 14 September mendatang.

Sidang perdana itu kata Fadli, tidak dihadiri prinsipal tergugat Sahril Tahir dan hanya melalui kuasa hukumnya, Hi. Sampena dan Fahri Lantu.

“Meski ini dilalui dengan tahap mediasi, perkara ini tetap berlanjut untuk perkembangan selanjutnya,” ujar Fadli.

Menurutnya, inti dari gugatan ini adalah persoalan perbuatan melawan hukum yakni komitmen Sahril Tahir yang tidak akan mengajukan pergantian atau PAW terhadap Wahda. Akam tetapi dalam perjalanan, Sahril setelah mejadi ketua DPD diketahui telah melakukan pengajuan ke DPP gerindra untuk mengganti Wahda dari posisi jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara.

“Meskipun terjadi pergantian internal Ketua DPD dari Sahril ke Muhaimin Syarif, proses ini masih berjalan. Maka langkah supaya itu  tidak terjadi pergantian ya, kami gugat,” tukasnya.

Kata Fadli, jika merujuk pada pasal 1365 kitab Undang-Undang Hukum Perdata, setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum di wajibkan untuk menggantikan kerugian dari kesalahannya tersebut.

“Yang jelas pak Sahril melanggar pasal PMH yang diisyaratkan dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menjelaskan tentang item-item apa saja diduga masuk katagori PMH, dan itu saya kira tergambar secara benar dalam permohonan gugatan kami di Pengadilan. Jadi ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sahril terkait dengan ketidakkomitmennya terhadap perjanjian secara lisan yang dibuat di internal partai untuk tetap mempertahan klien kami agar menjabat hingga masa priode berakhir,” tandasnya.

Sementara tergugat Sahri Taher melalui kuasa hukumnya, Hi. Sampena mengatakan, tidak hadirnya Sahril Tahir dalam sidang perdana dikarenakan yang bersangkutan dalam perjalanan dari Sofifi ke Kota Ternate.

“Persidangan pertama ini sifatnya mediasi dan prinsipal harus wajib hadir. Tadi dari pihak penggugat hadir, tetapi Pak Sahri masih dalam perjalanan dari Sofifi. Sehingga mengalami keterlambatan, akhirnya sidang ditunda sampai pada tanggal 13 September. Tadi juga  masih mediasi, sehingga kita belum masuk dalam pokok perkara,” katanya.

Sampena mengungkapkan, sejauh ini dirnya belum memasukkan pokok-pokok jawaban dalam persidangan, karena belum adanya  pembacaan gugatan. Hanya saja kalau dilihat dari isi gugatannya, pihaknya tidak ada sangkut paut dengan isi gugatan.

“Posisi pak Sahril yang bakal menggantikan WZI itu berdasarkan SK dari DPP, bukan maunya sendiri. Jadi WZI sudah diputuskan dalam sidang etik Mahkamah Partai, dia harus diganti. Maka dari situlah kemudian partai meminta ke DPD untuk segera mengusulkan calon penggantinya. Dan dia waktu itu kapasitas sebagai ketua DPD yang diharuskan melakukan pengusulan. Bagi kami ini sudah sesuai mekanisme bagi klien kami dan tidak melanggar hukum,” jelasnya mengakhiri. (ano/ask)

Respon (34)

  1. Ping-balik: our website
  2. I cling on to listening to the newscast talk about receiving boundless online grant applications so I have been looking around for the top site to get one. Could you tell me please, where could i find some?

  3. Ping-balik: Web Hosting
  4. This web site is mostly a walk-by way of for all the information you wished about this and didn’t know who to ask. Glimpse here, and also you’ll undoubtedly discover it.

Komentar ditutup.