Lokal  

Diduga Bermasalah, Calon Kades Petahana di Halbar Ditolak Panitia Pilkades

Panitia Pilkades Barataku, Halmahera Barat. (Haryadi/Penamalut)

PENAMALUT.COM, JAILOLO – Niat Kepala Desa Barataku, Kecamatan Loloda Tengah, Kabupaten Halmahera Barat, Parson Masanae, untuk maju kembali pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang bakal digelar dalam waktu dekat tampaknya sia-sia.

Pasalnya, Panitia Pilkades sudah berkomitmen menolak yang bersangkutan untuk kembali mencalonkan diri sebagai kepala desa lantaran diduga bermasalah.

Ketua Panitia Pilkades Barataku, Moses Tuan Dali mengatakan, Kades Parson Masanae nemiliki rekam jejak yang buruk terkait hasil temuan kerugian negara oleh Inspektorat Halbar tahun 2019. Selain itu, syarat adminstrasi yang dinilai tidak memenuhi dalam pencalonan kepala desa.

Pihaknya, kata dia, sudah membuat penolakan melalui berita acara hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan adminstrasi bakal calon oleh BPD Barataku Nomor 04/BPD-Brtk/2021 tanggal 20 Agustus 2021 bahwa Parson Masanae selama menjabat kepala desa belum pernah memberikan Informasi terkait penyelenggaran pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 26 ayat 4 butir f, g dan h dan Peraturan Bupati Halbar Nomor 13 tahun 2018 pasal 2 ayat 3, tentang laporan penyelenggaran pemerintahan masa akhir jabatan.

“Kami tidak mau nanti dinilai pilih-pilih, kami sudah bekerja sesuai aturan yang dikeluarkan,” jelas Moses saat ditemui wartawan, Selasa (14/9).

Lanjut Moses, dalam surat Inspektorat Halbar Nomor 811/402 – IT.K/VIII/2021, Parson hanya mampu membuktikan bukti copy setoran pajak. Padahal dalam Peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2021, pasal 3B ayat 1 huruf a menjelaskan bahwa calon kades atau yang pernah menjabat kades atau pengurus lembaga pemerintahan atau kemasyarakatan wajib bebas atau berhasil dari temuan yang merugikan keuangan desa.

Begitu juga kewajiban melaksanakan laporan LKPPD dan LPPD itu di lapangan tidak ada dan memperkuat Laporan Dari BPD juga tidak ada.

Bahkan, kata Moses, ijazah Parson juga tidak terlampir tanggal serta bulan saat melakukan legalisir.

Selain Ijazah dan hasil temuan Inspektorat, Moses juga membeberkan temuan lain terkait status keyakinan keagamaan Parson yang ganda. Sehingga langkah panitia Pilkades Barataku menyelesaikan aturan tersebut ke pemerintah daerah lewat Dinas PMD dan Bagian Hukum Pemerintahan.

Namun Kepala Bagian Hukum justru meminta calon Kades petahana Parson Masanae agar ditetapkan ikut dalam Pilkades.

“Kabag Hukum mau loloskan calon Inkamben, sementara kami panitia tidak mau, karena itu melanggar aturan,” tandasnya.

Respon (35)

  1. Ping-balik: non gamstop casinos
  2. I do love the way you have framed this situation plus it really does offer us a lot of fodder for thought. Nonetheless, through everything that I have observed, I simply hope when other remarks stack on that people today continue to be on issue and in no way get started on a soap box of some other news of the day. Yet, thank you for this exceptional point and whilst I do not go along with this in totality, I regard your standpoint.

  3. Ping-balik: 토렌트
  4. Hello I am so glad I found your site, I really found you by mistake, while I was
    researching on Yahoo for something else, Nonetheless I am here now and would just like to say thank you for a fantastic post and a all round enjoyable blog (I also love the
    theme/design), I don’t have time to go through it all at the moment but I have saved it and
    also included your RSS feeds, so when I have time I will be back
    to read much more, Please do keep up the great work.

  5. My brother recommended I might like this blog. He was once entirely right. This submit actually made my day. You can not imagine just how so much time I had spent for this information! Thanks!

Komentar ditutup.