Lokal  

Gugurkan Calon Kades Petahana, Panitia Pilkades Barataku Disebut tak Punya Dasar

Ketua Komisi I DPRD Halbar, Joko Ahadi. (Haryadi/Penamalut)

PENAMALUT.COM, JAILOLO – Komisi I DPRD Halmahera Barat menyebut panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Barataku, Kecamatan Loloda Tengah, tidak punya dasar untuk menggugurkan calon Kades petahana.

Sebab alasan panitia Pilkades bahwa calon kades petahana terkendala pemberkasan yang tidak jelas diatur dalam regulasi.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Halbar, Joko Ahadi usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektorat, BPD, dan calon Kades Petahana serta panitia Pilkades Barataku, Kamis (16/9) kemarin.

Menurutnya, setelah dipelajari Perda dan Perbup yang dipakai Panitia Pilkades, ternyara syarat menjadi kepala desa yang diterapkan panitia itu tidak jelas.

Komisi I juga menilai kurang adanya sosialisasi terkait aturan Pilkades kepada masyarakat. Untuk itu, Komisi I meminta pemerintah daerah agar melakukan pendampingan untuk mensosialisasi aturan-aturan Pilkades. Sehingga tidak terjadi salah pemahaman di desa-desa yang lain.

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan, selain lemahnya sosialisasi terhadap aturan Pilkades, juga lemahnya aspek pengawasan.

Ia meminta DPMPD, Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Halbar lebih serius untuk memberikan pendampingan kepada Panitia Pilkades.

“Untuk itu, kami minta kedua kandidat diakomodir dalam Pilkades Barataku, diberikan kewenangan kepada siapa pun dalam mencalonkan dirinya,” pintanya.

Terkait regulasi yang mengatur tentang calon petahana harus bebas temuan, Joko mengaku belum membaca Perda tersebut.

Namun bagi dia, syarat yang diatur dalam Perda atau Perbup terkait calon Kades harus bebas temuan ini juga ada kejanggalan. Sebab pada 5 Agustus 2021, Inspektorat sudah mengeluarkan surat bebas temuan. Pada 30 Agustus berdasarkan aduan BPD, Inspektorat kemudian membatalkan surat bebas temuan tersebut.

Padahal temuan 17 juta, kata Joko, sudah dikembalikan Kades Barataku waktu itu.

Joko bilang, audit yang dilakukan Inspektorat juga waktunya tidak tepat, karena audit dilakukan saat tahapan Pilkades berjalan.

“Audit Itu memang kewenangan Inspektorat, tapi waktunya tidak tepat. Kenapa tidak dilakukan audit di tahun 2020. Untuk itu saya akan sampaikan kepada Bupati agar BPD juga dievaluasi sebagai fungsi pengawasan,” terangnya. (adi/ask)

Respon (7)

  1. I¦ve read some just right stuff here. Definitely price bookmarking for revisiting. I wonder how a lot attempt you put to create this kind of great informative site.

  2. Aw, this was a very nice post. In thought I want to put in writing like this moreover – taking time and precise effort to make a very good article… but what can I say… I procrastinate alot and on no account seem to get something done.

  3. Ping-balik: apps that pay you

Komentar ditutup.