PENAMALUT.COM, JAILOLO – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Halmahera Barat yang digelar di ruang paripurna DPRD Halbar, Senin (20/9) kemarin, dinilai cacat prosedur.
Pasalnya, pembahasan Ranperda RPJMD yang dilakukan pimpinan DPRD itu tanpa melibatkan Bapemperda.
“Proses pembahasan Ranperda di lingkungan DPRD Halbar sangat semrawut,” sebut Ketua Bapemperda DPRD Halbar, Tamin Ilan Abanun.
Menurutnya, Ranperda RPJMD Halbar ini cacat prosedur, karena koordinasi pengkajian dan harmonisasi Ranperda tidak melalui organ dan pejabat pembentuk yang tepat sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pada pasal 5 yang menyatakan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan didasarkan pada 7 asas pembentukan, salah satunya di huruf a, yaitu rancangan peraturan dibentuk oleh kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat.
“Artinya bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwewenang. Bila tidak, maka dapat dibatalkan atau batal demi hukum,” jelas Ketua Fraksi Hanura ini.
Kata dia, Negara dengan susah payah untuk menghadirkan setiap peraturan perundang-undangan tidak lain hanya bertujuan produk hukum daerah berkualitas, baik secara prosedural, substansi dan teknis penyusunan.
Mengabaikan aspek prosedural dapat menimbulkan cacat hukum. Mengabaikan aspek substansial maka tidak terjalin harmonisasi kehendak melalui aspirasi dengan pembuatnya.
Tamin berujar hal ini termasuk yang urgen dab membutuhkan peran Bapemperda. Oleh karena itu, jangan heran jika banyak daerah selalu mempraktikkan hal tersebut. Tidak seperti Halbar saat ini, terlihat sangat semrawut dalam pembahasan Ranperda.
“Seharusnya pimpinan DPRD turut mengoptimalkan peran Bapemperda, sehingga Bapemperda menjadi tempat yang handal bagi aspirasi dan masukan yang berasal dari internal DPRD dan pemerintah daerah. Tapi ini malah sebaliknya, yang dibuat oleh pimpinan DPRD justru mengkerdilkan dan melemahkan tugas dan kewenangan Bapemperda,” sesalnya.
Tamin merasa heran, karena mempertanyakan kapasitas pimpinan dalam memimpin rapat lintas komisi untuk membahas Ranperda non APBD tentang RPJMD. Pertanyaan ini tidak bisa dijawab, karena pimpinan DPRD ada dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD itu kedudukannya sama seperti AKD Bapemperda dan tugasnya berbeda.
Mantan Ketua Prodi Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) ini juga menguraikan, dalam peraturan DPRD Nomor 170/11/2018 tentang Tatib pasal 33, dari 9 tugas dan kewenangan pimpinan DPRD tidak ada satu pun yang terkait langsung dengan pembahasan Ranperda Non APBD.
Sementara Bapemperda sangat jelas dalam Tatib pasal 54, tugas dan kewenangan sangat jelas yaitu mulai dari mengkoordinasi, mengkaji, dan badan harmonisasi Ranperda.
Bahkan dalam undang-undang yang paling tinggi, tugas dan kewenangan Bapemperda juga diatur sangat jelas. Misalnya dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, disebutkan bahwa Prolegda/Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda Provinsi/Perda kab/kota disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, serta penyusunan program pembentukan Perda provinsi antara DPRD Provinsi dan Pemda Provinsi dikoordinasikan oleh DPRD provinsi melalui alat kelengkapan DPRD provinsi yang khususnya menangani bidang legislasi, dan Pemda Provinsi dikoordinasikan oleh biro hukum atau tim Propemperda Provinsi, dan ini berlaku mutatis mutandis bagi DPRD dan Pemda kab/kota sebagai bentuk perbaikan berdasarkan Perpres Nomor 87 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, penyusunan Prolegda/propemperda di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh Balegda/Bapemperda.
Terkait dengan hal ini, Tata Tertib (Tatib) DPRD dijelaskan dalam pasal 54 huruf b, bahwa Bapemperda berkewenangan mengkoordinasikan penyusunan Ranperda antara DPRD dan Pemda. Begitu juga dalam hal pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Perda, sebagaimana dalam pasal 58 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menegaskan bahwa dalam harmonisasi, DPRD dikoordinasikan oleh Badan legislasi sedangkan Pemda dikoordinasikan oleh bagian hukum atau tim propemperda.
“Kalau seandainya dari awal Ranperda ini dikoordinasikan oleh Bapemperda, maka selesai pembahasan dengan lintas komisi bersama tim Propemperda, Bapemperda melakukan rapat pleno penetapan dan melalui ketua Bapemperda, Ranperda RPJMD tersebut diserahkan kepada pimpinan DPRD kemudian Banmus menetapkan jadwal untuk paripurna,” jelasnya.
Tamin bilang, konstitusi negara ini telah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang bermakna bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas hukum.
“Bagaimana jadinya jika lembaga yang berfungsi membuat hukum, ikut-ikutan mengaburkan substansi hukum itu sendiri,” tukasnya.
Pengesahan Ranperda RPJMD inj juga mendapat protes dari anggota Bapemperda lainnya yakni Albert Hama dan Atus Sandiang. (adi/ask)
I used to be suggested this website by my cousin. I am no longer sure whether this put up is written by way of him as nobody else understand such distinct about my problem. You are wonderful! Thanks!
Its good as your other articles : D, regards for posting. “A single day is enough to make us a little larger.” by Paul Klee.
I’m often to running a blog and i actually respect your content. The article has really peaks my interest. I am going to bookmark your website and keep checking for brand new information.
My spouse and I stumbled over here coming from a different page
and thought I might check things out. I like what
I see so i am just following you. Look forward to looking at your web page yet again.
I feel that is among the most vital information for me. And i’m glad studying your article. But wanna statement on few normal things, The web site style is ideal, the articles is in reality nice : D. Good task, cheers
hello!,I like your writing very much! share we communicate more about your post on AOL? I require a specialist on this area to solve my problem. May be that’s you! Looking forward to see you.
Hi my loved one! I wish to say that this post is amazing, nice written and include approximately all vital infos. I would like to look more posts like this .