PENAMALUT.COM, LABUHA – Temuan anggaran fiktif 500 juta lebih di Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan belum ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel.
Kejari beralasan belum mendapatkan laporan dari masyarakat maupun hasil audit dari Inspektorat Halsel terkait temuan di internal Inspektorat tersebut.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Muhammad Konoras menganggap alasan Kejari Halsel yang disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Eko Wahyudi itu keliru dan tidak pro aktif terhadap pemberantasan kasus korupsi.
Menurut dia, tugas Kejaksaan selain sebagai penegak hukum di bidang korupsi, Kejaksaan juga berfungsi sebagai pengawal dan pengawasan pembangunan pemerintah daerah.
Maka dari itu, setiap pelaksanan pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Halsel dengan menggunakan APBD menjadi kewajiban bagi Kejaksaan Negeri Halsel untuk mengawal dan mengawasinya.
Sementara tugas Jaksa sebagai penegak hukum di bidang korupsi adalah tugas yang diberikan oleh Negara dengan tujuan menyelamatkan keuangan Negara.
Sehingga pertanyaan yurudisnya adalah, kata dia, jika ada temuan dari institusi internal maupun eksternal dalam menyalahgunakan keuangan daerah atau keuangan negara, apakah Kejari Halsel harus menunggu laporan dari masyarakat atau dengan informasi hasil temuan tersebut, barula Kejari langsung melalukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dalam artian guna kepentingan penyelidikan?
“Bagi saya, Kejari Halsel tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat, karena kualitas temuan internal Inspektorat atas dugaan penyalagunaan anggaran APBD fiktif di Inspekotar Halsel dalam perspektif hukum acara pidana bukan kategori delik aduan, melainkan delik pidana biasa yang tidak membutuhkan laporan dari masyarakat,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (9/10).
“Sehingga dengan temuan internal pada Inspektorat Halsel yang oleh Kejari Halsel harus menunggu laporan dari masyarakat, menurut saya adalah sebuah pernyataan yang keliru dan bisa saja dianggap Kejari tidak pro aktif terhadap program pemerintah Jokowi yang getol memberantas tindak pidan korupsi,” tambahnya.
Lanjut Konoras, karena itu Kejari Halsel tidak perlu menunggu ada laporan dari masyarakat soal temuan di Inspektorat. Sebab tindakan penyelidikan merupakan kewajiban hukum bagi Kejaksaan dalam hal mencari dan menemukan peristiwa hukum yang kemudian diuji untuk memastikan apakah peristiwa hukum tersebut merupakan peristiwa pidana atau bukan.
“Jangan pada kasus yang lain Kejari menunggu laporan masyarakat, sementara yang lain Kejari kadang tidak menunggu laporan masyarakat. Jangan begitu,” tandasnya menutup. (rul/ask)
Boulder News
Your house is valueble for me. Thanks!…
Really nice style and design and wonderful content material, absolutely nothing else we want : D.
I like what you guys are up too. Such intelligent work and reporting! Keep up the superb works guys I’ve incorporated you guys to my blogroll. I think it’ll improve the value of my web site :).
It’s truly a nice and helpful piece of information. I’m happy that you just shared this helpful info with us. Please stay us up to date like this. Thank you for sharing.
I really like reading and I believe this website got some genuinely utilitarian stuff on it! .