Edar Narkoba, Dua Pemuda Tubo Dibekuk Polisi

2 pelaku pengedar Narkoba saat diamankan ke Polres Ternate. (Satresnarkoba)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate meringkus dua pemuda terduga pengedar Narkoba jenis ganja, di salah satu kelurahan di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Sabtu (16/10).

Kedua pelaku ini merupakan warga Kelurahan Tubo. Mereka adalah MRH alias Andre (24) dan FD alias Abo (20).

Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Joni Aryanto menuturkan, penangkapan kedua pelaku pengedar Narkoba ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi Narkoba. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Sabtu sore sekira pukul 15.00 WIT, anggota Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Ternate langsung melakukan pemantauan.

“Kami langsung melakukan pemantauan atau mobile di sekitar lokasi tersebut. Kemudian sekitar pukul 15.20 WIT kami mendapati dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan di depan SD Kasturian, dan saat itu kami langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarai duanya,” jelas Joni saat ditemui wartawan, Senin (18/10).

Setelah diamankan sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku itu, petugas langsung melakukan penggeledahan dan didapati barang yang diduga Narkoba jenis ganja yang disimpan di dalam kantong plastik warna hitam.

Keduanya langsung di bawa ke Mako Polres Ternate guna dilakukan pemeriksaan.

“Barang bukti yang kita amankan berupa 3 sachet plastik bening ukuran besar dengan berat bruto 29,3 gram ganja, 14 sachet plastik bening ukuran sedang dengan berat bruto 15,1 gram ganja dan 16 sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat bruto 10,8 gram ganja. Jadi totalnya berat bruto keseluruhan 55,2 gram serta 1 unit hp merk iPhone 7 plus. Untuk pelaku Andre setelah dites urin positif ganja, sementara abo negatif,” tandasnya.

Mantan Kapolsek Ternate Utara ini menambahkan, atas perbuatannya kedua terduga pelaku diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tukasnya. (gon/ask)

Respon (15)

  1. Ping-balik: pgslot
  2. Ping-balik: fernsehgrößen
  3. Ping-balik: funny987
  4. Good – I should definitely pronounce, impressed with your website. I had no trouble navigating through all tabs as well as related info ended up being truly easy to do to access. I recently found what I hoped for before you know it in the least. Quite unusual. Is likely to appreciate it for those who add forums or anything, web site theme . a tones way for your client to communicate. Nice task.

  5. Thank you for sharing excellent informations. Your web-site is so cool. I am impressed by the details that you?¦ve on this web site. It reveals how nicely you understand this subject. Bookmarked this website page, will come back for extra articles. You, my friend, ROCK! I found just the information I already searched all over the place and just could not come across. What an ideal web site.

  6. Attractive section of content. I just stumbled upon your site and in accession capital to assert that I acquire actually enjoyed account your blog posts. Any way I will be subscribing to your feeds and even I achievement you access consistently quickly.

Komentar ditutup.