PENAMALUT.COM, JAILOLO – Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Tamin Ilan Abanun, menilai kebijakan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Barat, Novelheins Sakalaty dalam memodifikasi mobil dinas menjadi pickup telah menabrak aturan.
“Langkah Novelheins Sakalaty memodifikasi mobil dinas menjadi pickup, jelas menabrak UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Tamin kepada Nuansa Media Grup (NMG), Kamis (29/9).
Menurut Tamin, aturan untuk mengubah kendaraan dari bentuk aslinya harus melapor ke pihak kepolisian atau dinas perhubungan. Sebab sekecil apapun aset daerah yang bersumber dari negara, semuanya diatur dalam undang-undang. Sehingga itu, harus taat terhadap undang-undang tersebut.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa alasan Kadinkes sudah melaporkan soal modifikasi mobil dinas kepada Bupati Halbar tidak bisa dijadikan dasar dan alasan untuk membenarkan apa yang dilakukan oleh Kadinkes.
“Ini organisasi pemerintah bukan koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam saja masih ada jalur koordinasi, kenapa organisasi pemerintah yang bertugas melindungi aset daerah mengubahnya sendiri,” katanya.
Langkah modifikasi mobil dinas, lanjut dia, tidak dibenarkan dalam peraturan, karena pada pasal 277 Juncto, pasal 316 UU 22 tahun 2009, menegaskan bahwa perubahan tipe secara tidak sah dapat digolongkan dalam tindak pidana kejahatan.
“Ini bukan soal tidak dipakai pribadi terus seenaknya memodifikasi. Di pakai untuk operasional kantor sekalipun itu tidak dibenarkan, karena harus melakukan registrasi ulang untuk mutasi kendaraan,” jelasnya.
Selain itu, Tamin menambahkan bahwa mobil dinas yang diubah bentuknya harus melakukan uji kelayakan jalan di Dinas Perhubungan.
“Ketentuan ini jelas diatur dalam pasal 49 dan 52, jika pemilik tidak mengindahkan, maka di kenakan denda Rp 24 Juta,” terangnya.
Lanjut Tamin, modifikasi kendaraan itu boleh saja, tetapi harus uji tipe karena pasal 50 tentang uji tipe itu salah satunya ada penelitian rancangan bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.
Sedangkan PP nomor 53 tahun 2010 dan PP No 11 tahun 2017 menegaskan, memasang aksesoris tidak sesuai dengan tugas dan fungsi dapat dikenai hukuman disiplin.
“Oleh karena itu, setiap pimpinan SKPD harus taat, karena mobil dinas itu milik negara dan pergunakan sesuai fungsi dan tugas, bukan untuk diubah sesuka hati,” tandasnya. (uum/tan)
Great site. A lot of helpful information here. I?¦m sending it to some buddies ans additionally sharing in delicious. And obviously, thank you in your effort!
I am always searching online for posts that can aid me. Thx!
Your style is so unique compared to many other people. Thank you for publishing when you have the opportunity,Guess I will just make this bookmarked.2
Having read this I thought it was very informative. I appreciate you taking the time and effort to put this article together. I once again find myself spending way to much time both reading and commenting. But so what, it was still worth it!
I do love the manner in which you have presented this difficulty plus it does provide me personally a lot of fodder for thought. On the other hand, from just what I have personally seen, I simply just trust when other feedback stack on that people today keep on point and in no way get started upon a soap box associated with some other news du jour. All the same, thank you for this outstanding piece and whilst I do not necessarily go along with this in totality, I respect the point of view.
I haven?¦t checked in here for some time as I thought it was getting boring, but the last few posts are great quality so I guess I?¦ll add you back to my daily bloglist. You deserve it my friend 🙂
I know this if off topic but I’m looking into starting my own blog and was curious what all is required to get setup? I’m assuming having a blog like yours would cost a pretty penny? I’m not very web smart so I’m not 100 positive. Any tips or advice would be greatly appreciated. Kudos