Tiga Terdakwa Korupsi Tambatan Perahu di Halut Dituntut Berbeda

Sidang tuntutan perkara tambatan perahu di Halmahera Utara

PENAMALUT.COM, TERNATE – Tiga terdakwa perkara tambatan perahu di Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahare Utara, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tiga terdakwa itu adalah Abdul Aziz Fadel selaku rekanan proyek, Elmi Thomas Ray Ray selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Djainudin Karim selaku Direktur CV. SK.

Kepala Kejari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro melalui JPU Prasetyo, mengatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana dalam dakwaan primair. 

Untuk terdakwa Abdul Aziz Fadel dituntut dengan pidana penajara selama 5 tahun dengan pidana denda
sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa Abdul Aziz Fadel juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 391.977.963. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegas JPU, Kamis (13/10).

Sementara terdakwa Elmi Thomas Ray Ray dan Djainudin Karim masing- masing dituntut pidana penjara selama 4  tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tandasnya.

Prasetyo menegaskan, ketiga terdakwa melanggat Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Para terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum,” pungkasnya. (gon/ask)

Respon (23)

  1. Ping-balik: his comment is here
  2. Ping-balik: Siam855
  3. Ping-balik: เศษผ้า
  4. Heya i am for the primary time here. I came across this board and I in finding It truly useful & it helped me out much. I am hoping to present one thing again and help others such as you helped me.

  5. Ping-balik: 영화 사이트

Komentar ditutup.