JPU Ungkap Peran Sukarjan Dalam Kasus Haornas, tak Libatkan ULP Dalam Penunjukan

Sidang perkara dugaan korupsi Haornas yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Sidang perdana perkara dugaan korupsi kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018 dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Ternate sekaligus Sekertaris Panitia Haornas, Sukarja Hirto  dan Yulyanty Chasslam selaku Direktur PT. Nayaka Komunika dan PT. Daya Kreasi Komunika serta tim kreatif untuk mendukung kepanitiaan Nasional pada kegiatan Haornas XXXV tahun 2018 lalu.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu digelar pada Rabu (14/12) tadi. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Khadijah A. Rumalean didampingi Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo selaku hakim anggota.

JPU Rahman Sandy Ela dalam membacakan surat dakwaan kedua terdakwa,bahwa terdakwa secara melawan hukum telah melakukan penunjukan penyedia, melakukan perjanjian dan mencairkan anggaran kegiatan Haornas tidak didukung oleh laporan pertanggungjawaban kegiatan atau buku pengeluaran (kwitansi) penggunaan anggaran secara lengkap dan sah yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Hal ini menyebabkan kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi belanja sewa generator/genset, sewa sound system, dan sewa perlengkapan serta peralatan lainnya dalam kegiatan fasilitasi Haornas tingkat Nasional pada Dispora Ternate tahun 2018 yang dilakukan oleh tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara tanggal 14 April 2022 sebesar Rp 275.827.148.

Terhadap pengadaan barang/jasa, belanja sewa generator, belanja sewa sound system dan belanja sewa perlengkapan dan peralatan lainnya pada kegiatan fasilitasi tuan rumah Haornas hanya dilakukan penunjukan oleh terdakwa selaku Kadispora sekaligus KPA.

“Untuk proses penunjukkan tersebut terdakwa tidak melibatkan unit layanan pengadaan (ULP) Kota Ternate dan pejabat pengadaan yang ada di Dispora Kota Ternate, melainkan diambil alih sepenuhnya oleh terdakwa dan saksi Yuliyanty yang juga terdakwa bertugas menyiapkan profil perusahaan untuk dijadikan pihak kedua,” ungkap JPU.

Sehingga itu, terdakwa Sukarjan dan saksi Yulyanty yang juga terdakwa dalam berkas terpisah merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat huruf d Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Terdakwa Sukarjan juga memerintahkan Irfan selaku staf Dispora Ternate untuk membuat surat perjanjian atas belanja sewa generator, belanja sewa sound system dan belanja sewa perlengkapan dan peralatan lainnya.

Di mana pada kegiatan belanja sewa generator sebesar Rp 28 juta yang ditandatangani oleh terdakwa selaku KPA, dan saksi Mulyadi selaku Direktur PT. Mumrajaya Rimbara Lestari sebagai pihak kedua. Untuk kegiatan sewa genset sound system selama empat hari senilai Rp 7 juta, sewa genset lighting selama empat hari senilai Rp 7 juta, sewa genset multimedia selama empat hari senilai Rp 7 juta, dan sewa genset pameran selama empat hari senilai Rp 7 juta Rp 28.000.000.

“Untuk kegiatan belanja sewa sound system ini dalam kegiatan Haornas sebesar Rp 175 juta, sementara untuk pekerjaan belanja sewa perlengkapan dan peralatan lainnya dalam kegiatan Haornas sebesar Rp 847.235.000,” jelas JPU Rahman Sandy.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaiman dalam dakwaan primair.

Sedangkan dalam dakwaan subsidiair, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (20/12) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

Sekadar diketahui, Kegiatan Haornas ini bersumber dari dua anggaran, yakni Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 2,5 miliar dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate senilai Rp 2,8 miliar.

Kegiatan ini berjalan tahun 2018. Disaat itu, mendiang Burhan Abdurahman masih menjabat Wali Kota Ternate dan Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus ketua tim anggarannya adalah M. Tauhid Soleman yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Ternate. Tauhid juga saat itu bertindak selaku Ketua Panitia Haornas. (gon/ask)

Respon (23)

  1. Ping-balik: buy here
  2. Ping-balik: racitoare aer
  3. Ping-balik: myplay168
  4. Ping-balik: Diyala Science
  5. Only a smiling visitor here to share the love (:, btw great layout. “Better by far you should forget and smile than that you should remember and be sad.” by Christina Georgina Rossetti.

  6. Ping-balik: Research
  7. Ping-balik: superkaya88
  8. Ping-balik: 토렌트
  9. Ping-balik: 주식커뮤니티
  10. I’m still learning from you, while I’m improving myself. I definitely liked reading everything that is posted on your site.Keep the stories coming. I enjoyed it!

  11. I am often to blogging and i really appreciate your content. The article has really peaks my interest. I am going to bookmark your site and keep checking for new information.

  12. Currentⅼy it looks ⅼike Expression Engine is the best blogging platform
    out there right now. (from what I’ve reaɗ) Is that
    what yоu are using on your blog?

Komentar ditutup.