PENAMALUT.COM, JAILOLO – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Halmahera Barat, Fransiska Renjaan, menyebut tiga pejabat yang sebelumnya dipermasalahkan dalam seleksi administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) sudah memenuhi syarat.
Ketiga pejabat yang dipermasalahkan itu yakni Plt Kepala Dinas Kesehatan Novelheins Sakalaty, Plt Kepala Disperindagkop Demisius O. Boky, dan Plt Kadis Pertanian Hendrik Sarapung. Ketiganya dianggap belum memenuhi administrasi, karena baru menjabat 1 tahun 6 bulan.
“Menurut Pak Zubair ketiga pejabat tersebut dilantik bersamanya pada tanggal 3 September 2021 lalu, jadi belum capai dua tahun. Namun sebelum ketiga pejabat menduduki jabatan yang dilantik kemarin itu, sudah pernah menduduki jabatan administrator,” kata Fransiska kepada wartawan, Senin (20/3).
Dijelaskan dia, jabatan administrator yang pernah diduduki oleh ketiga pejabat tersebut seperti Plt Kadinkes Halbar Novelheins Sakalaty yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan pada Dinkes Halbar pada 2014, Kepala Puskesmas Duono Kecamatan Tabaru pada tahun 2019, kemudian pernah menjabat sekretaris dan juga Plt Kadinkes Pengendalian Penduduk dan KB pada September 2021.
Begitu juga dengan Demisius O. Boky yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan Norma Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Malut 2013, Kepala Bidang Perdagangan sekaligus Plt Kadisperindagkop pada September 2021 lalu.
Ini tentu sesuai dengan Permenpan Nomor 15 tahun 2019 yang berbunyi menduduki jabatan administrator sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.
“Jadi ketiga pejabat itu sudah memenuhi syarat. Yang menjadi soal kecuali mereka tidak pernah duduki jabatan administrator fungsional dan baru menjabat. Dari Kalimat ini kami ambil dari aturan itu, dan itu bukan ikut sesuai kemauan kami, tapi sudah sesuai seleksi yang dilakukan tim panitia seleksi (Pansel),” jelasnya.
Sementara untuk pejabat yang dimaksudkan oleh Asisten I Setda Halbar Zubair T. Latif bahwa ada pejabat yang masih punya status ASN di Pemprov Malut dan tidak mengantongi izin dari pimpinannya itu tidak betul.
Menurut Fransiska, pejabat yang status ASN masih di Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dimaksudkan itu Demisius O. Boky yang ikut asesmen di Dinas Perindagkop Halbar dan juga Nikodemus Tjaliola di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
“Nikodemus Tjaliola yang status kepegawaiannya masih di Pemerintah Provinsi Maluku Utara karena beliau ini sebelumnya guru SMA di Halbar. Kenapa sehingga mereka diloloskan dalam administrasi sebelum ada izin mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian bagi peserta yang berasal dari luar kabupaten, ini artinya pegawai yang statusnya masih di kabupaten lain atau di Pemerintah Provinsi Maluku Utara mereka boleh mendaftar tetapi mereka harus dapat izin dari Bupati atau Gubernur,” tandasnya.
Demisius O. Boky dan Nikodemus Tjaliola, kata dia, sudah bertugas 1 tahun 6 bulan, akan tetapi sebelumnya sudah menjabat sebagai pejabat administrator lebih dari itu.
Kedua pejabat itu sudah mendapatkan persetujuan dari Gubernur dalam hal mutasi untuk pindah ke Halmahera Barat, hanya saja berkas lampirannya masih proses di BKN yang belum selesai.
“Inilah yang menjadi dasar pertimbangan Pansel. Berbeda lagi kalau pejabat tersebut tidak pernah tugas disini terus tidak memiliki izin, itulah yang harus dipermasalahkan,” pungkasnya.
Sebelumnya Asisten I Setda Halbar, Zubair T. Latif menyebut seleksi administrasi JPTP itu cacat. Sebab ada tiga pejabat yang ikut seleksi itu diloloskan, padahal masa kerjanya belum mencapai dua tahun. (adi/ask)
Hello, you used to write excellent, but the last few posts have been kinda boring… I miss your super writings. Past several posts are just a little out of track! come on!