Anulir Pelantikan Pejabat Eselon II, Keputusan Gubernur Dipertanyakan

M. Bahtiar Husni.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Keputusan Gubernur Abdul Gani Kasuba membatalkan pergantian dua pejabat eselon II yang dilantik Sekretaris Daerah beberapa waktu lalu dipertanyakan.

Praktisi hukum, Bahtiar kepada wartawan mengatakan, dikembalikan kedua pejabat ke tempat semula merupakan hak prerogatif gubenur. Meski begitu, gubernur seharusnya mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang ada.

“Jangan melihat sisi yang lain dalam tanda kutip kepetingan-kepentingan politis. Pergantian ini berdasarkan evaluasi. Ketika diberikan amanah lalu jelang beberapa hari tanpa melihat kinerja dan dipindahkan lagi, ini ada apa? Itu yang menjadi tanda besar,” kata Bahtiar, Rabu (5/7).

Ia menuturkan, pergantian ini terlalu dini dan tanpa melihat kinerja. Sebab itu patut dipertanyakan.

“Saya kira ada yang tidak beres dan patut dipertanyakan, karena sangat tidak logis dalam hitungan hari gubernur membatalkan SK tersebut. Ini sistem yang amburadul yang dilakukan gubernur, karena tidak melakukan suatu proses yang baik,” ujarnya.

Direktur YLBH Malut ini juga menegaskan, gubernur seharusnya bisa menahan diri pada saat mau melakukan evaluasi pejabat di masa akhir jabatan. Sehingga amanah yang diberikan setiap dinas bisa dimintai pertanggungjawabannya, bukan karena semata-mata adanya kedekatan.

“Gubernur harusnya menahan diri, sehingga melihat jabatan itu berdasarkan kinerja, bukan berdasarkan kepentingan yang lain,” pungkasnya. (ano/ask)