Dana Rp4,5 Miliar untuk Pembangunan Masjid di Kabupaten Sula Dibidik KPK

PENAMALUT.COM, SANANA – Anggaran proyek pembangunan Masjid An-Nur di Desa Pohes, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, diduga bermasalah. Pemkab Sula mengalokasikan dana Rp4,5 miliar untuk pembangunan masjid tersebut sejak tahun 2015 hingga 2018.

Sayangnya, hingga kini pembangunan masjid tersebut belum juga selesai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencium ada aroma busuk dalam pengalokasian dana Rp4,5 miliar itu.

Anggaran sebesar itu melekat di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Sula.

Kepala Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, KPK sudah memotret dan menampilkan dugaan masalah pembangunan masjid tersebut saat rapat bersama jajaran Pemkab Kepulauan Sula. Dalam kesempatan itu, ia mengaku heran atas proyek bermasalah tersebut.

“Kalau di Flores Timur bahasa mereka gini, ini gimana pemerintah katanya membangun lonceng gereja. Tuhannya saja ditipu. Berkaitan dengan Masjid An-Nur ini jangan sampai Tuhan juga ditipu,” ujar Dian saat diwawancarai sejumlah wartawan, Selasa (22/8).

Intinya, kata Dian, pihaknya pun tidak serta merta mengambil tindakan. Sebab sudah tentu dibalik permasalahan ini, ada dugaan tindak pidana korupsi yang nanti ditangani kejaksaan atau kepolisian setempat.

“Nanti kami sampaikan ke Kajari dan Kapolres serta Kejati dan Kapolda untuk mendukung kami dalam memberantas kasus korupsi,” tegasnya. (ish/rii)

Respon (1)

Komentar ditutup.