Seorang Pengedar Ganja di Kota Ternate Diringkus BNNP Maluku Utara

Pelaku Narkoba saat dihadirkan pihak BNNP Malut dalam konferensi pers siang tadi. (Karno NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara berhasil meringkus satu pelaku pengedar Narkoba jenis ganja.

Pelaku berinisial AR (36) diketahui merupakan warga Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. AR ditangkap tim BNNP Malut pada Rabu (26/7) bulan lalu.

Kepala BNNP Malut, Brigjen Agus Rohmat kepada wartawan mengungkapkan, proses penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa adanya pengiriman paket yang diduga Narkotika golongan satu jenis ganja melalui jasa pengiriman/ekspedisi pada Senin 24 Juli 2023.

Dari informasi itu, pada keesokan harinya tim pemberantasan melakukan pemantau aktivitas tersangka AR. Namun pada hari itu yang bersangkutan belum datang mengambil paketnya.

Pada Rabu 26 Jul 2023 sekitar pukul 07.00 WIT, tim pemberantasan kembali melakukan survailance dan undercover terhadap tersangka AR. Sekitar pukul 14.00 WIT, tersangka AR berhasil menerima paket. Dari situlah tersangka kemudian diamankan bersama paket barangya ke kantor BNNP.

Sesampai di kantor BNNP, pelaku AR diminta untuk membuka paket barang dan ditemukan Narkotika golongan satu jenis ganja dengan berat brutto 1900 gram (1,90 Kg).

“Hasil pemeriksaan oleh penyidik terhadap tersangka, AR mengakui bahwa dirinya berperan sebagai pengedar dan sudah tiga kali melakukan pembelian ganja. AR mengaku mendapat ganja dari BP alias IK yang berada di wilayah Aceh, dan barang haram tersebut akan diedarkan ke daerah Weda Kabupaten Halmahera Tengah,” ungkap Agus saat konferensi pers, Senin (28/8).

Pihaknya selain mengamankan barang bukti berupa ganja, juga menyita satu unit handphone.

Agus mengatakan, jika dirupiahkan barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp 380 juta.

“Untuk ancaman hukuman, pelaku dikenai pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Agus menutup. (ano/ask)