PENAMALUT.COM, WEDA – Air sungai Sagea di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, sepertinya sulit jernih kembali. Kini, air di sungai yang terhubung dengan Gua Boki Maruru, salah satu lokasi wisata di Maluku Utara tersebut sudah beberapa pekan berwarna cokelat. Ironisnya, selama air sungai tercemar, Pemerintah Halmahera Tengah dan instansi terkait, termasuk lembaga perwakilan pemerintah pusat di daerah tidak ambil langkah.
Masyarakat, khususnya di Desa Sagea mulai tersadar bahwa kemungkinan air sungai itu tercemar karena limbah eksternal. Kasadaran itu mulai muncul lantaran air sungai tidak lagi jernih hingga beberapa pekan. Mereka menyatakan sikap akan mendukung mahasiswa yang melakukan aksi yang mengadvokasi dan menentang pencemaran sungai tersebut. Bukan tidak mungkin gelombang protes akan terjadi jika masyarakat secara kolektif sudah tersadarkan setelah air sungai Sagea tercemar begitu parah.
Sebagaimana diketahui, selain hulu sungai itu terhubung dengan Gua Boki Maruru, selama ini lebih dari 2 ribu jiwa di Desa Sagea mengambil air sungai Sagea untuk diminum. Sekira tiga tahun lalu BUMDes Sagea mengelola air bersih yang sumbernya di sungai Sagea dan air tersebut didistribusi ke masyarakat desa. Proses pengolohan terhenti setelah air sungai sudah tercemar.
Setelah air sungai tercemar buruk, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah baru ambil sikap. Pemkab Halmahera Tengah mengeluarkan sebuah surat yang disampaikan ke beberapa instansi terkait pada 28 Agustus 2023. Surat dengan nomor: 660/0851 itu berperihal permohonan monitoring fisik dan pengujian lanjut terkait permasalahan lingkungan sungai sagea dan beberapa sungai di bagian utara dan Timur Weda.
Surat yang ditandatangani Pj Bupati Ikram Sangaji itu ditujukan ke, 1. Direktur Pengendalian Pencemaran Air, Dirjen PPKL, Kementerian Lingkungan Hidup, 2. Asisten Deputi Pengelolaan DAS dan Konservasi SDA, Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi, 3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara 4. Kepala BPDASHL Ake Malamo. Isi surat menyebutkan, dalam rangka menindaklanjuti tingginya kekeruhan dan perubahan warna Sungai Sagea dan beberapa Sungai di Bagian Utara dan Timur Weda, terkait kondisi tersebut dirasa sangat perlu dan cepat dilakukan monitoring fisik dan pengujian lanjut agar isu lingkungan tidak meresahkan masyarakat. Langkah yang telah dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah yaitu pengambilan sampel air dan penelusuran melalui citra satelit untuk mengetahui sumber permasalahan lingkungan diatas. Namun demikian, karena keterbatasan peralatan dan personal serta kewenangan, kami mohon Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara dan BPDASHL Ake Malamo Ternate dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut. (rii)