Raker Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala BPBJ Malut Tegaskan PPK Harus Kompeten

Suasana rapat kerja pengadaan barang dan jasa

PENAMALUT.COM, TERNATE – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara menggelar rapat kerja tentang pengadaan barang/jasa yang berkelanjutan untuk Maluku Utara sejahtera bertempat di Sahid Hotel, Kota Ternate, Rabu (18/10)

Pelaksana tugas Kepala (Plt) BPBJ Provinsi Maluku Utara, Ridwan Arsan mengatakan, raker ini bertujuan untuk mengingatkan kembali terkait peraturan pemerintah tentang pengadaan barang/jasa di internal organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Malut.

Menurutnya, selama ini pihaknya melihat masih banyak OPD yang belum masuk ke sistem. Sehingga peraturan tersebut belum maksimal diterapkan, meskipun secara hukum sah-sah saja.

“Seperti setiap pelaporan yang seharusnya sudah 100 persen tetapi realisasinya 50 persen, karena masih banyak yang tercatat di non tender tapi dilegalkan. Ke depannya semua yang menyangkut dengan barang dan jasa harus masuk di LPSE,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan pemahaman kepada peserta yang mengikuti uji kompetensi bagi pejabat pembuat komitmen (PPK). Sebab di tahun 2024 mendatang, PPPK setiap SKPD diwajibkan harus benar-benar berkompete.

“Selain mempunyai sertifikat dasar, juga harus uji kompetensi PPK, penyusunan APS, dokumen, review sampai penyusunan kontrak. Ini menjadi syarat wajib untuk menjadi PPPK di 2024,” jelasnya.

Dia berharap di sisa waktu 2-3 bulan ini,  kompetensi-kompetensi seperti itu bisa dipenuhi. Sehingga tidak membebankan OPD.

“Kalau PPK yang tidak punya uji kompetensi berarti tidak bisa. Banyak PPK yang punya kemampuan itu di BPBJ, tetapi menjadi pejabat pengadaan atau Pokja. Kalau mereka diberikan porsi itu, tentunya akan dikembalikan kepada kuasa pengguna pnggaran (KPA),” pungkasnya. (ano/ask)

Respon (7)

Komentar ditutup.