Anggaran Perjalanan Dinas di Pemprov Malut Gila-gilaan, Terbesar Bapenda dan Disnaker

Ilustrasi

PENAMALUT.COM, SOFIFI – Anggaran perjalanan dinas tahun 2023 di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara cukup fantastis.

Dari data yang didapatkan wartawan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki anggaran perjalanan dinas yang cukup besar, yakni Rp 8.466.000.000 (8,4 miliar). Setelah Bapenda, ada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sebesar Rp 8.168.000.000 (8,1 miliar). Pada tahun ini, Disnaker melakukan perjalanan dinas sebanyak 43 kali.

Selanjutnya ada Dinas Kesehatan senilai Rp 6.680.000.000 (6,6 miliar) untuk 28 kali perjalanan. Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sebesar 6.485.584.000 (6,4 miliar). Dinas Kehutanan senilai Rp 5.917.000.000 (5,9 miliar) untuk 16 kali perjalanan. Untuk Dinas Perkim dalam setahun 16 kali perjalanan senilai Rp 4.600.000.000 (4,6 miliar). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rp 3.123.000.000 (3,1 miliar).

Sementara untuk perjalanan dinas Gubernur pada tahun 2023 ini mencapai 5,9 miliar.

Perjalanan dinas OPD Pemprov Malut yang nilainya gila-gilaan dianggap tak masuk akal. Ini disampaikan praktisi hukum, Agus R Tampilang.

Menurutnya, anggaran perjalanan dinas yang begitu besar dapat disinyalir OPD melakukan perjalanan tidak sesuai penganggarannya. Maka dari itu, perlu diduga ada penyalahgunaan anggaran di situ.

“Sehingga penegak hukum baik Kejaksaan Tinggi dan Poda sudah seharusnya menjadikan masalah ini sebagai atensi khusus dan segera melakukan penelusuran lebih jauh,” tuturnya kepada wartawan, Minggu (22/10).

Penggunaan miliaran anggaran perjalanan dinas ini, lanjut Agus, dapat mencerminkan pemerintahan yang buruk. Sebab banyak utang pihak ketiga yang tidak bisa diselesaikan, DBH kabupaten/kota yang tak kunjung dibayar serta gaji P3K yang juga belum terbayarkan.

“Sementara anggaran perjalanan dinas dianggarkan begitu besar. Ini terbalik. Ke depan apabila terjadi persoalan hukum, maka gubernur harus bertanggung jawab,” pungkasnya. (ano/ask)