PENAMALUT.COM, SOFIFI – Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, diketahui beberapa kali membatalkan pelantikan pejabat baik eselon II, III maupun IV.
Beberapa waktu lalu, Gubernur membatalkan surat keputusan pengangkatan puluhan pejabat eselon III dan IV setelah dilantik. Hal ini juga terjadi pada pembatalan pelantikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
Terbaru, pelantikan 14 pejabat eselon III dan IV pada Rabu (1/11) kemarin. Berselang 4 jam pelantikan, Gubernur AGK lalu membatalkan SK Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah (Kabid Perben) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Muhammad Zakir Abdurahman.
Jabatan Kabid Perben sebelumnya dijabat Sulvana Andili, lalu digantikan Muhammad Zakir Abdurahman yang menjabat salah satu kepala pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Gubernur AGK kemudian membatalkan SK pelantikan tersebut dan mengembalikan Sulvana Andili ke posisi semula, yakni Kabid Perben.
Pelantikan pejabat yang kerap kali terjadi ini mendapat sorotan dari praktisi hukum, Muhammad Konoras. Dia menilai pembatalan ini diakibatkan dua kemungkinan, yang pertama adalah tidak sesuai prosedur dan yang kedua tidak sesuai keinginan gubernur.
Kata dia, mengangkat seseorang sebagai pejabat struktural untuk menduduki jabatan tertentu paling tidak ada usulan dari SKPD melalui BKD, kemudian proses itu ditangguhkan gubernur. Meski demikian, harus didasari pangkat, golongan, dan syarat lainya.
“Perlu dipertanyakan pembatalan SK apakah merupakan permainan Kepal BKD Miftah Baay atau dibawah tim-timnya. Pelantikan ini adalah harga diri gubernur. Kalau kemudian ada pembatalan seperti ini, tentunya sangat memalukan. Seba SK yang sudah diangkat lalu dibatalkan lagi itu juga berkaitan nama baik orang,” ujarnya kepada Nuansa Media Grup (NMG), Kamis (2/11)
Konoras menyebut dinamika pembatalan SK kerap terjadi di akhir masa kepemimpinan Gubernur AGK ini setelah Miftah Baay menduduki jabatan BKD. Sehingga itu, patut diduga ada kaitannya dengan permainan BKD atau tidak, sehingga nama-nama pejabat yang diusul tanpa sepengetahuan gubernur.
“Ini perlu diusut Inspektorat dan DPRD. Kalau pelantikan di bawah kepala dinas, saya curiga itu adalah suatu permainan, karena pengalaman-pengalaman terdahulu sudah pernah terjadi salah satunya seperti pergantian puluhan kepala sekolah tanpa evaluasi kinerja dan lain sebagainya,” tandasnya.
Ketua Peradi Kota Ternate ini meminta Gubernur AGK agar mengevaluasi Kepala BKD Miftah Baay agar tidak membuat gaduh birokrasi di Pemprov Malut.
“Kepala BKD ini sudah seharusnya dievaluasi berdasarkan aturan-aturan dan pengkajian yang ada. Terlepas dari itu, suka atau tidak suka, atau bisa jadi permainan politik,” pungkasnya. (ano/ask)
Dear immortals, I need some wow gold inspiration to create.