Imran Yakub Dilantik Jadi Kadikbud Malut, Tanpa Asesmen Langsung Definitif

Suasana pelantikan Imran Yakub sebagai Kadikbud Malut. (Karno/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Gubernur Abdul Gani Kasuba melalui Sekretaris Daerah Samsuddin Abdul Kadir melantik Imran Yakub sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Malut pada Jumat (10/11) sore ini bertempat di Kantor Perwakilan Pemprov Malut di Kota Ternate.

Imran menggantikan posisi Imam Makhdy Hassan yang wafat beberapa hari lalu. Imran Yakub sebelumnya pernah menjabat Kadikbud Malut, namun dinonjobkan setelah tersandung kasus korupsi pengadaan kapal Nautika. Imran kemudian divonis bebas oleh majelis hakim.

Setelah beberapa tahun tak memegang jabatan, Imran yang dikabarkan sudah berpindah status pegawai ke Pemda Halmahera Selatan itu kembali dilantik menjadi Kadikbud definitif tanpa dilakukan asesmen.

Pelantikan itu berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Nomor: 821.2.22/KEP/JPTP/87/IX2023 tertanggal 08 November 2023.

Sekretaris Daerah Malut, Samsudin Abdul Kadir mengatakan, dalam pemerintahan tidak dibolehkan adanya kekosongan jabatan. Maka dari itu ada langkah yang diambil agar mengisi kekosongan jabatan tersebut. Apalagi Dikbud merupakan dinas sangat penting dalam rangka menjalankan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara polemik penolakan terhadap Imran Yakub akub, kata Sekda, siapapun berhak memberikan aspirasi dan berpendapat. Akan tetapi semua merupakan kewenangan gubernur.

“Kami hanya melantik berdasarkan SK gubernur yang diterbitkan. Mekanisme SK sendiri berdasarkan laporan kepala BKD, ada dasar waktu di mana Imran Yakub menjabat sebagai Dikjar ada surat untuk diminta dikembalikan oleh KASN. Sehingga dasar itulah kemudian dipakai untuk dilantik kembali sebagai kepala dinas defenitif,” ujarnya.

Sementara Kepala BKD Malut, Miftah Baaiy menuturkan, salah satu alasan mendasar dilantiknya Imran Yakub sebagai Kadikbud karena ada sebuah pertimbangan gubenur yang dinilai inkrah yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA), bahwa diharuskan mengembalikan harkat martabat dan kedudukanya Imran Yakub akub.

Menurutnya, poin itulah kemudian gubernur mengambil sikap melantik Imran Yakub, meskipun poin tersebut bukan semata-mata mengembalikkan yang bersangkutan ke Dikbud.

“Karena saat ini jabatan yang kosong di Dikbud lantaran kepala dinasnya meninggal dunia, maka bersandar pada amar putusan MA itulah gubernur mengambil keputusan mempercayakan perahu Dikbud ini kepada Imran Yakub kub,” terangnya.

Ia menjelaskan, mengapa Imran Yakub tidak lagi melewati tahapan asesmen sebelum dilantik, hal ini juga ada kaitannya seperti  yang sudah ditegaskan dalam perintah MA.

“Artinya beliau pernah duduk di jabatan itu lalu perintahnya dikembalikan ke tempat semula. Ini juga berbeda seperti halnya dengan perintah KASN untuk mengembalikan Saifuddin Juba ke posisi semula atau sederajat. Bagi kami, poin itulah menjadi rujukan, sehingga Imran Yakub kub dilantik hari ini,” pungkasnya. (ano/ask)