PENAMALUT.COM, TERNATE – Pelantikan Imran Yakub sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utar pada Jumat (10/11) pekan kemarin disinyalir adanya dugaan motif penyuapan dan jual beli jabatan yang diprakarsai Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Miftah Baaiy.
Dugaan diutarakan dalam massa aksi yang menamakan diri Aliansi Pemuda Patuh Hukum Maluku Utara (APPI Malut) di depan kantor Kejaksaan Tinggi Malut, Senin (13/11).
APPI menilai, Imran Yakub yang sebelumnya tersandung dua kasus korupsi, yakni Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan pengadaan kapal Nautika ini telah menjadi sebuah bukti nyata bahwa yang bersangkutan tidak layak lagi menjadi Kadikbud Malut.
“Ini sangat memalukan, karena seolah-olah negeri ini tidak ada lagi figur yang profesional dan berkompeten memimpin Dikbud, sehingga Imran Yakub dijadikan alternatif mengantikan mendiang Imam Makhdy Hasan (Kadikbud sebelumnya). Padahal sangat jelas ketika beliau menjabat Kadikjar, banyak problem pendidikan yang terjadi di daerah ini,” ujar Koordinator aksi, Ajis Abubakar.
Menurut Ajis, Imran Yakub tidak mampu menerapkan delapan standar nasional pendidikan, baik SMA dan SMK. Selain itu, banyak sekolah yang tidak menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) serta dana sertifikasi guru.
“Bahkan dalam laporan Panitia Angket DPRD, dana BOS triwulan III dan IV sebesar Rp 22 miliar lebih dan dana sertifikasi guru 14 miliar lebih diendapkan di rekening tabungan bisnis Bank Mandiri. Nyatanya, rekening tersebut merupakan tabungan bisnis bukanlah portofolio yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah,” tandasnya.
Atas sejumlah persoalan itu, APPI secara tegas mendesak kepada Kejati dan Polda Malut segera memeriksa Gubernur dan Kepala BKD Miftah Baaiy atas dugaan jual beli jabatan. Selain itu, BPK RI Perwakilan Malut juga didesak untuk mengaudit aliran dana ke rekening gubernur terkait jual beli jabatan.
Tak hanya itu, mereka juga meminta kepada DPRD melalui komisi IV agar membentuk pansus guna menelusuri praktik jual beli jabatan atas pengangkatan dan pelantikan Imran Yakub.
“Atas sejumlah masalah yang ada, kami secara kelembagaan mendesak gubernur segera menganulir pengangkatan dan pelantikan Imran Yakub sebagai Kadikbud Malut. Untuk oknum yang diduga aktor utama dugaan jual beli jabatan ini diharapkan agar segera dipanggil dan diperiksa oleh penegak hukum baik Polda maupun Kejati. Sebab yang terjadi saat ini sangat menyalahi prosedur dan ketentuan perundangan-undangan,” pungkasnya. (ano/ask)