PENAMALUT.COM, TERNATE – Pelantikan Imran Yakub sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara pada Jumat pekan kemarin mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Pasalnya, Imran pernah terlibat dua kasus dugaan korupsi sewaktu menjabat Kadikbud (dulu Dikjar). Kedua kasus itu yakni bantuan siswa miskin (BSM) dan pengadaan kapal Nautika. Meskipun akhirnya Imran divonis bebas oleh majelis hakim. Bahkan di masa Imran menjabat Kadikbud, pendidikan di Maluku Utara dianggap mengalami kemuduran.
Komisi IV DPRD Maluku Utara pun ikut menyoroti hal itu. Mereka menganggap Gubernur Abdul Gani Kasuba tidak tepat melantik Imran Yakub menjadi Kadikbud.
“Orang yang pantas duduk di kepala dinas pendidikan punya gagasan besar dalam rangka menata, membangun, dan mengkonsolidasikan konsep-konsep pendidikan sehingga lebih terarah pada perintah konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa benar-benar terwujudkan,” ujar anggota Komisi IV DPRD Malut, Ruslan Kubais, kepada wartawan usai rapat dengan Kadikbud Imran Yakub bertempat di Kantor Perwakilan Sekretariat DPRD Malut di Ternate, Senin (13/11).
Menurut dia, dari presentasi Imran Yakub tidak ada hal yang baru untuk dipetik dalam pengelolaan pendidikan di Maluku Utara. Padahal, yang dibutuhkan adalah gagasan dan inovasi terbaru bagaimana untuk mendorong tingkat literasi di negeri ini.
Dilain sisi, Ruslan juga menyetil tekait amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang diperintahkan untuk mengembalikan Imran Yakub ke Dikbud seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Samsuddin Abdul Kadir dan Kepala BKD Miftah Baay pada saat prosesi pelantikan Jumat lalu.
Dia bilang, dari hasil konsultasi Komisi IV dengan akademisi maupun praktisi hukum belum ada sejarah putusan-putusan pengadilan yang mengarah ke hal seperti itu.
“Komisi IV sangat berkepentingan untuk memastikan amar putusan itu diberikan kepada kami sebagai pertanggungjawaban publik sebagaimana yang tersebar di masyarakat. Agar tidak ambigu, kami harus memastikan ini,” tuturnya.
Politisi Nasdem ini juga mempertanyakan, kenapa Imran Yakub di masa transisi kepemimpinan Gubernur Abdul Gani Kasuba di angkat sebagai Kadikbud. Bahkan cara-cara seperti ini dilakukan sama seperti priode pertama di akhir masa jabatan AGK.
Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat secara kelembagaan bakal melaporkan proses pelantikan Imran Yakub ke KASN, karena dinilai cacat administrasi.
“Kami curiga proses pengangkatannya. Publik berhak menafsirkan situasi dan kondisi yang ada. Kami minta amar putusan ini dikeluarkan tahun dan bulan berapa? Kenapa menunggu sampai orang meninggal lalu dilakukan pelantikan,” katanya geram.
“Masalah ini akan menjadi rekomendasi Komisi IV untuk melaporkan ke KASN kalau Imran Yakub dilantik tanpa melalui proses asesmen,” sambungnya.
Sementara Kadikbud Malut, Imran Yakub, mengatakan masalah yang dipersoalkan DPRD merupakan sebuah eforia dan ini adalah dinamika biasa.
“Kita berbeda itu biasa. Orang timur memang begitu, besar suara tapi hati tetap satu,” pungkasnya. (ano/ask)