DAERAH  

GMKI Ternate Gelar Workshop Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan

Foto bersama usai pelaksanaan kegiatan workshop advokasi dan penegakkan hukum bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. (Istimewa)

PENAMALUT.COM TERNATE – Dalam rangka memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) pada 25 November-10 Desember 2023, Badan Pengurus Cabang (BPC) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Ternate Masa Bakti 2023-2025, melaksanakan Workshop Advokasi dan Penegakkan Hukum bagi Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan, Sabtu (2/12) di aula Dinas Kesehatan Kota Ternate.

Workshop tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang. Mereka adalah Ketua Satgas PPKS Unkhair Dr Yumima Sinyo, UPTD PPA Dinas PPPA Malut Imam Ruamat Abd Kadir, Kanit PPA Polres Ternate Naomi Olinna Marahap, dan Ketua DPW Brigade Tiara Putri Malut Imelda Azzahra Jufri.

Kader GMKI diperlukan untuk memahami bagaimana pelaksanaan advokasi dan mekanisme laporan kekerasan seksual di kampus, pendamping dan rehabilitasi psikologi korban, serta proses penegakkan hukum.

“Kerja sebagai ketua satgas PPKS di kampus memang sulit, karena ini menyangkut finansial orang, dan semua korban kami periksa dengan sangat privat, karena menjaga psikologi korban,” ujar Dr Yumima Sinyo.

Kanit PPA Polres Ternate menuturkan, proses hukum bagi KS memang tidaklah cepat, karena harus sesuai dengan prosedur. Selain itu, pihaknya tidak menjudge sembarangan terhadap terlapor sebagai tersangka tanpa bukti yang kuat.

Sementara, Ketua GMKI Ternate, Ivan Lahu, mengatakan kegiatan dalam rangka kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan merupakan upaya bersama sebagai organisasi mahasiswa dalam menyuarakan hak-hak sebagai manusia yang saling memanusiakan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi serta stimulasi kepada kader GMKI dalam upaya-upaya penegakkan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan. Karena semua orang bisa berpotensi menjadi korban. Untuk itum, kita harus bisa berkontribusi dalam upaya penegakkan hukum melalui advokasi ataupun pendampingan untuk rehabilitasi psikologi korban,” ujarnya. (tan)

Respon (2)

Komentar ditutup.