PENAMALUT.COM, TERNATE ā Ratusan istri di Kota Ternate menggugat cerai suaminya lantaran perselingkuhan.
Data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Kota Ternate menyebut pada tahun 2023 ini terdapat 616 perkara perceraian yang diajukan baik melalui e-Court (online) maupun non e-Court (langsung).
Dari 616 perkara perceraian tersebut, lebih dari 500 perkara diajukan oleh perempuan atau istri. Penyebab perceraian ini adalah perselingkuhan.
Panitera Pengadilan Agama Kelas IA Ternate, Irssan Alham Gafur, mengatakan pihaknya menerima 872 perkara gugatan cerai dan permohonaan selama Januari sampai November 2023. Dari 872 perkara ini terdiri dari 616 perkara perceraian dan 256 permohonan.
āPerkara permohonan itu berupa isbat nikah atau pengesahan nikah disamping perkara-perkara perwalian, penetapan ahli waris dan perkara perkawinan lainnya,ā ujar Irssan kepada wartawan Nuansa Media Grup (NMG) Jumat (15/12).
Sedangkan untuk 616 perkara perceraian yang mendominasi adalah perkara perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan. Faktor penyebab perceraian ini karena orang ketiga yang menjadi perselisihan dan nafkah.
āItulah alasan-alasan yang diajukan perceraian,ā jelasnya.
Ia menambahkan, sebenarnya untuk perkara di tahun 2023 ini banyak. Namun pihaknya membatasi, karena ada dokumen yang belum lengkap dan sebagainya ditambah jumlah hakim yang terbatas. Sehingga dialihkan ke tahun 2024. āMemang jumlah perkara ini fluktuatif. Turun pun tidak jauh. Tapi rata-rata diatas 800-an per tahun,ā pungkasnya. (gon/ask