Berkas Rampung, Empat Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Nonaktif Segera Disidang

Para tersangka dugaan suap proyek dan perizinan di Pemprov Maluku Utara saat digiring KPK

PENAMALUT.COM, JAKARTA – Berkas perkara empat tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba alias AGK, dinyatakan rampung. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah selesai melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa.

Empat tersangka pemberia suap itu adalah, ST alias Stevi Thomas dan KW alias Kristian Wuisan dari pihak swasta. Kemudian AH alias Adnan Hasanudin selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Maluku Utara dan DI alias Daud Ismail selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, dari hasil penelitian berkas perkara, tim jaksa menilai formil dan materil isi berkas perkara terpenuhi dan lengkap. Selanjutnya persiapan persidangan dengan melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja.

Sementara terkait penahanan masing-masing untuk 20 hari ke depan masih tetap dilakukan sampai dengan 6 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK.

”Sedangkan untuk perkara atas nama AGK selaku penerima suap, saat ini masih terus dilakukan penyidikan dan pengumpulan alat bukti, diantaranya pemeriksaan saksi-saksi. Begitu juga dengan Ridwan Arsan dan Ramdhan Ibrahim,” jelasnya, Jumat (16/2).

”Tim juga penyidik akan menjadwalkan pemanggilan saksi atas nama Marianus Ari dan Dede Sobari. Waktunya akan kami informsikan lebih lanjut,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus korupsi proyek infrastruktur dan perizinan pertambangan. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan, ajudan Gubernur AGK Ramadan Ibrahim serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang tunai sebanyak 725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah 2,2 miliar. Penyidikan lembaga antirasuah ini juga telah memeriksa lebih dari 70 saksi yang terdiri dari pegawai, pejabat dan mantan pejabat di Pemprov Maluku Utara serta pihak swasta. (gon/ask)