PENAMALUT.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili.
Suryanto diperiksa atas dugaan suap perizinan pertambangan yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Pemerikasaan itu bertempat di gedung merah putih KPK di Jakarta, Jumat (16/2). Tidak hanya Suryanto, lembaga antirasuah itu juga turut memeriksa Kepala BKD Malut Iswan Asbur Baha, Kepala Bappeda Malut Sarmin S. Adam, dan Sofyan Kamarullah selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Malut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidikan dugaan korupsi dengan tersangka AGK dan kawan-kawan terus dilakukan.
“Bertempat di digedung Merah Putih KPK hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut,” katanya, Jumat (16/2).
Sekadar diketahui, KPK saat ini telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur dan perizinan pertambangan. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan, ajudan Gubernur AGK Ramadan Ibrahim serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.
Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang tunai sebanyak 725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah 2,2 miliar. KPK juga telah memeriksa lebih dari 70 orang saksi, terdiri dari pegawai, pejabat maupun mantan pejabat di lingkungan Pemprov Malut, serta pihak swasta. (gon/ask)