Mantan Kadinkes Ternate Bersaksi di Kasus Korupsi VaksinasiĀ 

Empat saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang korupsi anggaran vaksinasi

PENAMALUT.COM, TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menghadirkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Ternate, Nurbaity Radjabessy, dalam sidang korupsi anggaran vaksinasi tahun 2021-2022 senilai Rp 22 miliar.

Selain Nurbaity, JPU juga menghadirkan tiga saksi lainnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate itu. Mereka adalah Yanti Pora, Ririt dan Halyani selaku koordinator vaksinasi.

Nurbaity dalam keteranganya mengaku, selaku kepala dinas tentu punya tanggung jawab terhadap penggunaan anggaran. Setahu dia, anggaran vaksinasi yang totalnya 22 miliar, namun yang digunakan hanya 15 miliar.

Menurutnya, selaku Kadiknes sebagai penanggungjawab hanya tanda tangan SPM, selanjutnya bendahara yang memegang uang. Ia membantah tidak menerima uang dan hanya mengambil honor yang sudah dipotong pajak sebesar 1,9 juta.

Meski demikian, ia tetap memonitoring terhadap uang yang sudah dibayarkan, dan bendahara menyampaikan sudah sesuai dengan mekanisme. 

“Saya sudah tidak tahu lagi selanjutnya. Saya mengontrol itu kalau dana sudah diserahkan ke bagian catering dan snack. Saya cek data semuanya yang diserahkan oleh bendahara,” tuturnya.

Dia juga mengaku saat itu sangat sibuk, sehingga tidak lagi mengecek data penerima. Dia hanya menanyakan kepada bendahara terkait data penerima, dan bendahara mengatakan sudah sesuai SK.

“Kalau sudah sesuai SK, selanjutnya saya tandatangan SPM. Setahu saya bendahara mengurus SPM dan SP2D tidak masalah,” katanya.

“Honorarium juga saya tidak tahu kalau ada pemotongan, nanti pada saat pemeriksaan baru tahu,” sambungnya.

Sementara Halyani, mengatakan hanya mengkoordinir kegiatan vaksinasi agar berjalan dengan baik. Namun ia tidak tahu jika ada masalah korupsi.

“Saya juga dapat bagian (honor) Rp 1,9 juta lebih. Nanti tahunya setelah dipanggil masalah honor ada yang tidak menerima, nilainya tidak tahu,” katanya.

Senada dengan Halyani, Yanti Pora dan Ririt juga mengaku tak tahu ada pemotongan honor. Namun untuk besaran yang ia terima tetap sama, yakni 1,9 juta. Dia juga tak tahu jika ada yang mendapatkan honor dalam kegiatan vaksinasi.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini Kejari telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan HD alias Hartati, mantan Bendahara Dinas Kesehatan F alias Fatimah, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Andi. Andi merupakan salah satu pejabat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang merangkap dua PPK, yakni vaksinasi dan covid yang masing-masing melekat di Dinkes dan BPBD. (gon/ask)