Kuasa Hukum Kristian Wuisan Nilai Dakwaan JPU tak Jelas

kristian Wuisan bersama Hendra Kariangan selaku kuasa hukumnya dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (6/3) tadi. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kuasa hukum terdakwa Kristian Wuisan alias Kian, Hendra Karianga, mengajukan eksepsi/keberatan atas dakwan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eksepsi/keberatan itu disampaikan kuasa hukum Kristian usai pembacaan surat dakwaan dari JPU KPK dalam persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Rabu (6/3).

Menurut Hendra, surat dakwaan itu harus disusun cermat, jelas, dan lengkap tentang tindak pidana yang dilakukan. Setelah tim mempelajari banyak hal yang diuraikan oleh JPU tidak jelas.

ā€Itu mungkin sedikit, nanti  kami bocorkan di persidangan berikutnya,ā€ kata Hendra yang ditemui usai sidang tadi.

Ia menambahkan, terdakwa atau kliennya melakukan hal tersebut karena terdesak. Terdakwa tidak dalam posisi bersalah. 

ā€Minta uang tidak dikasih nanti pencairan diperhambat, tender berikut tidak dapat. Ini dalam keadaan terdesak. Jadi jangan lihat an sich dia (terdakwa) kasih uang, bukan,ā€ tandasnya.

Untuk itu, pihaknya akan menyampaikan eksepsi dalam sidang pekan depan (13/3) dengan agenda replik. (gon/ask)