PENAMALUT.COM, TERNATE – Kuasa hukum terdakwa Kristian Wuisan alias Kian, Hendra Karianga, mengajukan eksepsi/keberatan atas dakwan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eksepsi/keberatan itu disampaikan kuasa hukum Kristian usai pembacaan surat dakwaan dari JPU KPK dalam persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Rabu (6/3).
Menurut Hendra, surat dakwaan itu harus disusun cermat, jelas, dan lengkap tentang tindak pidana yang dilakukan. Setelah tim mempelajari banyak hal yang diuraikan oleh JPU tidak jelas.
āItu mungkin sedikit, nanti kami bocorkan di persidangan berikutnya,ā kata Hendra yang ditemui usai sidang tadi.
Ia menambahkan, terdakwa atau kliennya melakukan hal tersebut karena terdesak. Terdakwa tidak dalam posisi bersalah.
āMinta uang tidak dikasih nanti pencairan diperhambat, tender berikut tidak dapat. Ini dalam keadaan terdesak. Jadi jangan lihat an sich dia (terdakwa) kasih uang, bukan,ā tandasnya.
Untuk itu, pihaknya akan menyampaikan eksepsi dalam sidang pekan depan (13/3) dengan agenda replik. (gon/ask)