PENAMALUT.COM, WEDA ā Manuver politik Ikram Sangaji di Kabupaten Halmahera Tengah, terus disorot publik. Apalagi, belakangan diketahui baliho politik milik Asisten Deputi Pengelolaan Perikanan Tangkap pada Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI yang kini ditunjuk sebagai Pj Bupati Halmahera Tengah tersebut sangat banyak tersebar di wilayah yang dipimpinya.Ā Ā
Kali ini giliran praktisi hukum Iskandar Yaoisangaji yang angkat bicara. Advokat Maluku Utara ini mengatakan, mustahil jika Ikram mengaku tidak tahu ketika baliho politiknya dipasang. Sebagai seorang pejabat, Ikram harusnya melarang jika balihonya dipasang oleh orang tertentu, karena Ikram adalah seorang ASN.
Iskandar menjelaskan, sebagai pejabat harus berikan teladan yang baik bagi ASN, dan meskipun yang bersangkutan memiliki hak politik, artinya setiap orang memiliki hak politik untuk mencalonkan dan dipilih. Tetapi seorang ASN itu ada standar etik yang harus dipatuhi. Pemasangan baliho untuk seorang ASN dalam manuver politik, jelas merupakan bentuk pelanggaran disiplin dan etika ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN junto Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN, pelanggaran kode etik dimaksud termasuk pula pelanggaran kode etik pada Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Selain itu, ASNĀ dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Kemudian, ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Jika ikram sebagai seorang ASN ingin melakukan manuver politik, maka harusnya mengundurkan diri terlebih dahulu dari ASN atau dari pegawai kementerian. āTindakan politik praktis tersebut tidak selayaknya dilakukan, dan perlu dilaporkan ke Komisi ASN,ā tegasnya. (kov)