Dicopot dari Jabatan Sekprov Malut, Samsuddin Anggap Plt Gubernur tak Punya Kewenangan

Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir. (Karno/NMG)

PENAMALUT.COM, SOFIFI – Pelaksana Tugas (Plt) Gubenur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali, diketahui telah mencopot Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Samsuddin Abdul Kadir.

Al Yasin lalu menunjuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Salmin Janidi sebagai Pelaksanaan Harian (Plh) Sekprov menggantikan Samsudin Abdul Kadir.

Penunjukkan Salmin sebagai Plh Sekprov ini tertuang dalam surat perintah pelaksanaan harian Nomor: 821.2.21/SPH/013/III/2024. Surat tersebut ditandatangani Plt Gubernur M. Al Yasin Ali tertanggal 25 Maret 2024.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Malut, Rahwa K. Suamba, ketika dikonfirmasi prihal surat tersbut belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Sementara Samsuddin Abdul Kadir yang dikonfirmasi melalui WhatsApp enggan berkomentar banyak. Ia menganggap surat pencopotannya yang dikeluarkan Plt Gubernur tak berkekuatan hukum. Sebab, Plt Gubernur tak punya kewenangan membatalkan surat Keputusan Presiden (Kepres) yang mengangkat dirinya sebagai Sekprov.

“Mana bisa SK Plt Gubernur membatalkan Kepres,” katanya singkat.

Isu hubungan tak sedap antara Sekprov Samsuddin Abdul Kadir dan Plt Gubernur M. Al Yasin Ali mencuat belakangan ini. Itu terlihat saat pelaksanaan asesmen jabatan eselon dua di Pemprov yang tak melibatkan Sekprov.

Plt Gubernur M. Al Yasin Ali menilai Samsuddin tak patuh kepadanya. Bahkan molornya APBD 2024 juga salah satu pemicu keretakan hubungan keduanya. (ano/ask)