629 Narapidana di Maluku Utara Dapat Remisi Idulfitri

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Maluku Utara, Hensah.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Sebanyak 629 narapidana berbagai kasus di wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara mendapatkan remisi khusus idulfitri tahun 2024.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Maluku Utara, Hensah menyatakan, untuk jumlah penghuni narapidana maupun tahanan di Provinsi Maluku Utara sebanyak 1.238 orang. Kemudian yang mendapatkan remisi khusus untuk idulfitri tahun 2024 sebanyak 629 orang.

Dari jumlah tersebut, ada 509 pidana umum (Pidum) dan 120 pidana khusus (Pidsus).

“Pidana khusus untuk narkotika 100 orang, kemudian korupsi 20 orang,” ujarnya, Kamis (28/3).

Menurutnya, untuk remisi khusus ini beda dengan yang umum. Khusus harus memerlukan persyarat yang khusus. Jumlah perkara pidana khusus banyak, tapi yang berhak mendapatkan remisi 120 orang. Kemudian yang tidak mendapatkan remisi sebanyak 603 orang, karena ada 226 orang beragama kristen dan 202 masih berstatus tahanan.

“Kalau masih tahanan kan tidak dapat, karena masih sidang dan 81 orang masih menjalani subsider atau pidana penggangti itu tidak dapat juga,” jelas mantan Kabid Pembinaan Bimbingan Kemasyarakakat Kerja Sama dan Teknologi Informasi Kemenkumham Malut itu.

Kemudian, sambungnya, untuk 38 orang belum menjalani enam bulan masa pidana karena yang dapat remisi minimal enam bulan terhitung sampai hari raya idulfitri. Kemudian 56 orang belum memenuhi syarat adminitratif.

“Lama remisi maksimal dua bulan dan terendah lima belas hari. Sedangkan remisi Agustus minimal satu bulan dan maksimal enam bulan,” tandasnya. (gon)