Plt Gubernur Maluku Utara Mengaku Diperintah Mendagri Ganti Sekda

Plt Gubernur M. Al Yasin Ali saat memberikan tanggapan di paripurna DPRD.

PENAMALUT.COM, SOFIFI – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali, mengaku diperintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengganti Samsuddin Abdul Kadir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Malut.

Penegasan ini disampaikan Al Yasin saat ditanyai anggota DPRD Malut terkait keabsahan jabatan Sekda menyusul adanya saling klaim antara Samsuddin Abdul Kadir dan Salmin Janidi selaku Plt Sekda. Di mana keduanya diketahui berkantor di hari yang sama dengan posisi sebagai Sekda.

Salmin Janidi misalkan, memimpin apel gabungan ASN Pemprov bertempat di Kantor Gubernur di Sofifi, Senin (1/4). Sementara Samsuddin Abdul Kadir mengikuti rapat paripurna di DPRD. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan ASN Pemprov maupun DPRD.

“Ada dualisme Sekda yang sama-sama berkantor hari ini, satu pimpin apel pagi dan yang satunya menghadiri paripurna. Oleh karena itu di dalam forum paripurna ini, kami meminta kepada pimpinan DPRD segera berkoordinasi kepada Kemendagri soal status Sekda, dan kepada Plt Gubernur agar menjelaskan hal ini. Sehingga tidak ada lagi keraguan,” pinta anggota DPRD Sukri Ali.

Menanggapi hal itu, Plt Gubernur M. Al Yasin Ali menjelaskan bahwa pergantian Sekda Abdul Kadir merupakan perintah langsung dari Medagri. Alasannya bahwa jika tanggal 1 April tidak diganti, maka keuangan daerah bernasib sama dengan perubahan anggaran 2023 kemarin.

“Jadi perintah itu saya harus laksanakan. Karena Sekda terlalu aktif dipanggil oleh KPK. Akhirnya saya dengan berat hati harus tandangan itu Plt Sekda,” jelasnya.

Yasin juga menegaskan tidak ada dualisme Sekda. Sebab Plt Sekda hanya Salmin Janidi.

 Sementara anggota DPRD Ruslan Kubais mempertanyakan dasar pencopotan Samsudin Abdul Kadir dari jabatan Sekda serta dasar penunjukannya Plt Sekda yang dijabat Salmin Janidi.

Politis partai NasDem ini lantas meminta kepada M. Al Yasin agar menunjukkan surat pencopotan Samsudin Abdul Kadir, jika benar itu perintah langsung dari Mendagri. 

“Kalau benar ini perintah Mendagri untuk mengevaluasi Sekda, maka tunjukan ke publik dasaranya. Sehingga pertanggungjawabannya ke publik juga jelas,” tandasnya. (ano/ask)