PENAMALUT.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjerat tersangka dugaan suap proyek infrastruktur dan perizinan Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) dan kawan-kawan dengan tindak pidana lain.
KPK akan mengusut dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang melibatkan AGK bersama 6 tersangka itu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan KPK tidak hanya fokus dalam menjerat hukuman pidana bagi para pelaku koruptor. KPK juga akan memiskinkan koruptor dengan jeratan TPPU.
“Kebijakan yang KPK lakukan adalah bukan karena hanya memenjarakannya, tetapi kemudian mengoptimalisasi asset recovery-nya,” kata Ali, Jumat (19/4).
Ali mengatakan, proses penyelidikan TPPU kepada AGK saat ini sudah berjalan. KPK telah sepakat untuk mengembangkan kasus korupsi yang dilakukan AGK cs ke tahap pencucian uang.
“Sudah disepakati masuk TPPU. Tinggal berikutnya proses administrasi,” jelasnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi yang menjerat AGK itu melibatkan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanuddin, Kepala BPBJ Ridwan Arsan, Ajudan AGK Ramadan Ibrahim, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta. (ask)