PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diketahui telah menyelidiki dugaan korupsi proses penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Malut Bambang Hermawan beberapa waktu lalu.
Untuk itu, lembaga Adhyaksa itu diminta segera melakukan panggilan terhadap pimpinan perusahaan dalam hal ini direktur utama yang IUP-nya masuk dalam penyelidikan tersebut. Tujuannya agar dapat mengetahui jelas admistrasi kelengkapan berkas secara keseluruhan kemudian menelaah satu persatu, layak atau tidak dalam beroperasi.
“Ini harapan kita semua agar Kejati dapat membongkar kenakalan para instansi terkait dalam melakukan atau pembuat proses izin puluhan IUP yang saat ini sedang beroperasi,” kata Akademisi Universitas Khairun, Abdul Kadir Bubu kepada wartawan, Senin (13/5).
Menurutnya, penyelidikan kasus ini terus diseriusi agar dipastikan ditemukan banyak masalah, baik kerusakan hutan, lingkungan dan pencemaran lainnya yang terjadi di wilayah pertambangan.
“Tambang yang sudah beroperasi itu bisa dihentikan, kalau dalam penelusuran izin kemudian ditemukan bermasalah. Yang pasti setiap proses perizinan IUP kemudian ditemukan ada dugaan korupsi didalamnya, itu artinya sudah pasti ada dugaan sulap tangan-tangan nakal di instansi terkait dalam memperlancar perizinan hingga ditandatangani gubernur saat itu,” tuturnya.
Dosen Fakultas Hukum Unkhair ini menyebut jika hal itu dilakukan Kejati Malut, tentu bisa menemukan tersangka lain di luar dari mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) dan tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Komisi (KPK).
“Pendalaman itu untuk menemukan tersangka lain dan tidak bertabrakan dengan KPK yang saat ini memproses AGK dkk dalam kasus serupa. Jadi saya pikir jaksa bisa lakukan itu dan dapat membongkar semuanya, karena itu yang kita harapkan secara bersama,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sejumlah IUP di wilayah Maluku Utara yang diusut Kejati itu yakni PT. Alfa Fortuna Mula, PT. Halnahera Jaya Mining, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Mega Haltim, PT. Trimega Bangun Persada, PT. Budhy Jaya Mineral, dan PT. Karya Wijaya Blok I yang diterbitkan oleh Gubemur Maluku Utara, bedasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara nomor PRINT:133/Q.2/Fd.2/03/2324, tanggal 19 Maret 2024.
Tak hanya itu, Kejati juga usut IUP pada PT. Kieraha Tambang Sentosa, PT. Mineral Trobos, PT. Getsemani Indah, PT.Fajar Bakti Lintas Nusantara, PT. Kemakruran Intim Utama Tambang, PT. Bela Kencana, dan PT. Wana Kencana Mineral yang diterbitkan oleh Gubernur Maluku Utara berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara nomor: PRIN-134/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.
IUP PT. Karya Siaga Blok 2, PT. Karya Staga Blok 1, PT. Halim Pratama, PT. Dewi Rinjani, PT. Shana Tova Anugrah, CV. Orion Jaya yang diterbitkan oleh Gubernur Maluku Utaa berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara nomor PRINT: 135/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.
Kejati juga mulai melakukan permintaan keterangan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut salah satunya Bambang Hermawan selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Permintaan keterangan itu berdasarkan surat Nomor: B-345/Q.2.5/Fd.2/05/2024. (gon/ask)