PENAMALUT.COM, TERNATE – Tak lama lagi, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menetapkan tersangka dugaan korupsi anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ternate senilai Rp 5,8 miliar pada tahun 2018-2019.
Ini setelah penyidik menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Setelah menerima hasil audit, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangkanya. Bahkan tersangka dugaan korupsi ini lebih dari satu orang.
“Yang pasti tersangkanya lebih dari satu orang,” jelas Kepala Kejari Ternate, Abdullah, Senin (13/5).
Abdullah mengatakan, hibah KONI ini sebelumnya masih dalam penyelidikan, kemudian naikan ke penyidikan. Dan sekarang dalam pemeriksan saksi-saksi.
“Untuk kerugian negaranya sudah ada surat dari BPKP, nanti kita sampaikan,” pungkasnya. (gon/ask)












