PENAMALUT.COM, TERNATE – Irwandi Mudasir, polisi penganiaya ibu bhayangkari dijatuhi putusan pecat tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan sidang kode etik yang dilakukan Polres Halmahera Timur yang digelar di Polres Ternate beberapa waktu lalu.
Sidang PTDH ini digelar setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Irwandi atas kasus tersebut.
Kapolres Halmahera Timur, AKBP Setyo Agus Hermawan saat dikonfirmasi membenarkan hasil sidang PTDH tersebut. Namun kata dia, Irwan mempunyai waktu tujuh hari untuk banding.
“Kemungkinan besar banding,” ujarnya, Senin (6/5).
Menurutnya, untuk banding nanti dilakukan di Polda Maluku Utara.
Menanggapi hal itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta kepada Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi
Siswoko memperkuat putusan PTDH tersebut.
“Dengan dijatuhkannya putusan pidana dan putusan kode etik tersebut, kami berharap ada efek jera kepada pelaku untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan menyambut baik atas putusan PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irwandi Mudasir yang terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan kepada ibu bhayangkari.
Poengky juga berharap, upaya banding yang dilakukan oleh Irwandi Mudasir tidak dikabulkan.
“Kompolnas berharap Kapolda Maluku Utara akan memperkuat putusan PTDH,” harapnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Bambang Suharyono mengatakan, proses banding ini masih berjalan. Nantinya ada tim penilai banding yang akan memutuskan menerima atau tidak.
“Pelanggaran berulang kali yang dilakukan pembanding itu akan menjadi pertimbangan,” tandasnya.
Sebagai informasi, sebelum tersandung kasus penganiayaan terhadap ibu bhayangkari yang merupakan istri dari temannya sendiri, Irwandi juga pernah dijatuhi sanksi etik saat bertugas di Polsek Moti, karena tidak melaksanakan tugas selama 156 hari.
Irwandi lalu dijatuhi sanksi berupa demosi ke Polres Halmahera Timur pada tahun 2020 lalu. (gon).