PENAMALUT.COM, TERNATE – Terdakwa Kristian Wuisan alias Kian selaku pihak swasta divonis 2 tahun dan 5 bulan penjara dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) senilai Rp 3,5 miliar lebih.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kuasa hukum terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Kamis (16/5).
Sidang ini dipimpin langsung oleh Romelo F.T sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi empat hakim anggota, Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R.Moh.Yakob Widodo.
Ketua majelis hakim Romelo F.T menyatakan, terdakwa Kristian Wuisan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kristian dengan pidana penjara selama 2 tahun dan lima bulan, dan pidana denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan dua bulan,” jelas majelis hakim.
Majelis hakim juga menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Terdakwa Kristian Wuisan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (gon/ask)