PENAMALUT.COM, SOFIFI – Setelah Pj Gubernur Samsuddin Abdul Kadir mencabut dan mengembalikan sejumlah pejabat yang dilantik dan dinonaktifkan mantan Plt Gubernur M. Al Yasin beberapa waktu lalu, puluhan pejabat tersebut kini telah berkantor di jabatan sebelumnya.
Salah satu pejabat yang dikembalikan ke posisi semula adalah Imran Yakub. Imran dikembalikan ke posisi semula sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, setelah sebelumnya dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan oleh mantan Plt Gubernur pada Februari lalu.
Tak lama menjabat Kepala Dinas Perhubungan, Imran kemudian ditetapkan tersangka oleh KPK atas suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba. Meski telah berstatus tersangka, namun setelah adanya pembatalan SK oleh Pj Gubernur Samsuddin Abdul Kadir, Imran kini kembali berkantor sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Bahkan Imran terlihat berada di kantornya setiap hari. Hal ini tentu saja mengganggu jalannya roda organisasi di Dikbud Malut.
Untuk itu, DPRD Maluku Utara meminta agar Pj Gubernur Samsuddin Abdul Kadir segera menonaktifkan Imran Yakub yang telah berstatus tersangka KPK itu dan menunjukan Plt Kepala Dikbud yang baru.
“Saya kira mau dan tidak mau karena statusnya sudah tersangka, maka Pj segera mengambil langkah untuk menormalkan kembali. Satu-satunya solusi adalah menurunkan pelaksanaan tugas (Plt) supaya prosesnya berjalan lancar,” pinta Wakil Ketua DPRD Malut, Rahmi Husen.
Menurutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu OPD yang sangat urgen dalam menangani masalah pendidikan di Maluku Utara. Sehingga itu, orang yang memimpin OPD tersebut harus terlepas dari masalah hukum.
“OPD ini sangat strategis dan krusial. Yang bersangkutan (Imran Yakub) saat ini telah ditetapkan tersangka oleh KPK atas perkara suap jabatan yang melibatkan mantan Gubenur Abdul Gani Kasuba. Sehingga itu harus dinonaktifkan secepatnya,” tandasnya. (ano/ask)