Dua Anggota Polres Morotai Terancam Disanksi

Kombes Pol Wahyu Agung

PENAMALUT.COM, TERNATE – Polda Maluku Utara memproses dua oknum anggota Polres Pulau Morotai atas dugaan pelanggaran kode etik.

Dua oknum anggota polisi itu diproses lantaran diduga bersama-sama mengkonsumsi minuman keras (Miras) dan terjadi tindakan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia.

Kejadian itu terjadi di Morotai beberapa waktu lalu. Korban W alias R, warga Kompleks Tanah Tinggi, Desa Gotalamo, Morotai Selatan.

Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko, mengatakan pihak keluarga telah melaporkan kejadian penganiayaan ini ke Polda Malut

Meski demikian, pihak Polda belum tahu pasti keterlibatan kedua anggota tersebut. Sejauh ini Propam sudah laporan itu. Bahkan dua anggota polisi itu telah diamankan untuk dimintai keterangan.

“Diamankan untuk dimintai keterangan terkait seperti apa kronologis kejadianya sehingga terjadinya kematian. Perlu adanya penyelidikan dan investigasi,” tuturnya, Senin (27/5).

Informasi yang diterima Polda, kedua anggota polisi itu bersama-sama di TKP saat terjadinya tindakan penganiayaan.

“Informasinya mereka di situ minum miras, tapi kita belum tahu keterlibatan anggota seperti apa. Biarla Polres yang bekerja, nanti kami backup,” jelasnya.

Wahyu juga menegaskan keterlibatan kedua anggota yang mengonsumsi miras ini tentunya tindakan tegas akan diambil Polda.

“Jadi tidak ada aturan anggota bisa konsumsi miras. Untuk pelanggaran konsumsi miras saksinya adalah hukuman disiplin, tindakan disiplin. Kalau mengakibatkan orang sampai meniggal dunia, nanti kita lihat hasil penyelidikan,” tandasnya. (gon/ask)