Pj Gubernur Maluku Utara Diminta Segera Nonaktifkan Imran Yakub

Abdul Kadir Bubu

PENAMALUT.COM, SOFIFI – Penjabat Gubernur Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir diminta agar segera menonaktifkan Imran Yakub dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Ini karena status Imran Yakub saat ini sebagai tersangka KPK atas dugaan suap jabatan dengan terdakwa mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba. Status Imran sebagai tersangka KPK ini tentu saja mengganggu kinerjanya sebagai Kadikbud Malut.

“Saat ini yang bersangkutan berkunjung ke sekolah-sekolah dan itu pelajaran sangat buruk oleh karena status dia sebagai tersangka. Bayangkan, ini baru terjadi seorang status tersangka korupsi masih berkunjung di sekolah tanpa merasa berasalah,” kata dosen Fakultas Hukum Unkhair, Abdul Kadir Bubu, Kamis (30/5).

Kandidat doktor Universitas Indonesia (UII) meyarankan kepada Pj Gubernur Samsuddin Abdul Kadir segera memberhentikannya dari jabatan KAdikbud agar keburukan-keburukan Imran tidak memengaruhi pemerintahan.

Dade sapaan akrabnya menyayangkan aksi Imran berkunjung ke sekolah-sekolah. Sebab kunjungan itu dinilai bermasalah secara etik dan mencoreng dunia pendidikan yang mestinya bersih dari segala persangkaan dan tuduhan-tuduhan.

“Cukup dia (Imran) dengan status tersangka, maka cukup juga bagi Pj Gubernur untuk menghentikannya dari jabatan yang strategis itu,” pintanya.

Dosen Hukum Tata Negara juga mengingatkan kepada Pj Gubernur bahwa apabila dalam waktu dekat Imran tidak diberhentikan, maka Pj Gubernur juga sama dengan Imran Yakub.

“Kanapa demikian? Ini dunia pendidikan, berbeda dengan dinas yang lain. Dalam kapasitasnya sebagai tersangka mestinya dia dibebaskan dari tugasnya untuk mengurusi perkara yang sedang dihadapi sekarang, jangan berikan kesempatan yang leluasa kemana-mana, apalagi ke sekolah. Itu hal yang buruk,” tandasnya.

Dade bahkan mengimbau kepada seluruh sekolah SMA/SMK di Maluku Utara untuk tidak menerima Imran dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dikbud. Sebab statusnya saat ini sebagai tersangka.

“Siapapun menerimanya, berarti sama buruk dengannya. Sehingga menurut saya, tutup pintu rapat-rapat. Jangan menerima Imran saat bekunjung ke sana. Kepada Pj Gubernur saya peringatkan segera memberhentikan Imran,” pungkasnya. (ano/ask)