OPD yang Tidak Lapor LHKPN dan Abaikan MCP KPK Bakal Disanksi

Kepala Inspektorat Malut, Nirwan M.T Ali. (Karno/NMG)

PENAMALUT.COM, SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait sanksi bagi SKPD yang mengabaikan monitoring center for prevention (MCP) KPK.

Selain itu, dalam SK itu juga termuat sanksi bagi SKPD yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Pak gubernur perintahkan inspektur, asisten dan staf ahli membuat regulasi sanksi MCP yang tidak diperhatikan. Yang kedua tidak melaporkan LHKPN itu juga dibuat sanksi. Jadi sekarang siapa yang tidak buat dapat sanksi keras,” kata Kepala Inspektorat Malut, Nirwan MT Ali, Senin (3/6)

Terkait sanksi apa yang diberikan, Nirwan belum merincinya. Menurutnya, hal ini diketahui bila sudah dituangkan dalam SK.

“Nanti kami buat dalam regulasi. Ini supaya SKPD yang tidak perhatian terhadap tata kelola pemerintahan bisa disanksi sesuai aturan. Ini menjadi ajuan ketika pak gubenur ketika mengambil keputusan,” ujarnya.

Nirwan juga meminta kepada SKPD agar kooperatif menyelesaikan utang Rp 600 miliar lebih.

“Tahun ini harus baik. MCP, LHKPN, tindaklanjut temuan, laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, aset dan utang pihak  ketiga. Semua harus diselesaikan,” pungkasnya. (ano/ask)