PENAMALUT.COM, TERNATE – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara terkejut dengan adanya daftar utang ratusan juta yang melekat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara tahun 2024. Padahal, utang ratusan juta untuk proyek fisik itu sudah dibayar pada 2023 lalu. Hal itu terungkap dalam rapat dengar (RDP) yang digelar belum lama ini.
“Kami sempat kaget ketika mendengar utang ratusan juta Dikbud Malut itu dimasukkan kembali jadi daftar utang tahun ini. Laporan ini disampaikan staf dinas saat RDP. Saya kaget, mengapa Inspektorat dan BPK tidak dapat, malah kita yang dapat (informasinya),” kata anggota Komisi IV DPRD Malut, Jasmin Rainu, kepada Nuansa Media Grup (NMG), Jumat (19/7).
Menurutnya, kegiatan fisik sudah dilaksanakan dan direalisasikan. Bahkan, mereka hanya mengajukan utang ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan di-review Inspektorat, tapi ternyata dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) utang masih muncul.
Meski begitu, ketika disentil berapa besaran utang tersebut, Jasmin mengaku untuk saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan angka yang pasti, karena pihaknya belum mangantongi data yang valid.
“Dari mereka yang sampaikan utang inikan setelah pengajuan masing-masing dinas dan kemudian diinput, tapi masih menemukan masuk didaftar utang. Saya belum bisa sampaikan angka pasti, tapi utang itu kisaran ratusan juta,” katanya.
Terpisah, Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, menuturkan bahwa pengakuan utang berdasarkan review Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat. BPKAD, kata dia, tidak punya wewenang menentukan angka utang, pihaknya hanya mengakomodir semua utang yang diajukan OPD.
“Jadi angka utang itu bukan keuangan (BPKAD) yang bikin, kita hanya mengumpulkan saja dari OPD yang kirimkan ke keuangan dan kita bikin review APIP. Hasil dari review APIP itulah kemudian diakui sebagai angka utang,” jelas Purbaya. (ano/ask)