PENAMALUT.COM, TERNATE – Kepala daerah aktif yang mencalonkan diri kembali dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan mengajukan cuti kampanye selama 60 hari atau dua bulan. Ini artinya, jabatan kepala daerah baik bupati maupun wali kota tersebut akan mengalami kekosongan.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan menurunkan Pjs kepala daerah. Pejabat yang disiapkan menduduki kekosongan sementara kursi kepala daerah itu adalah pejabat aktif eselon dua di lingkungan Pemprov Malut maupun dari Sekda setempat.
Kepala Biro Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Ali Fataruba, mengatakan pejabat yang ditunjuk sebagai Pjs kepala daerah nanti tidak hanya dari Pemprov, namun juga dari kabupaten/kota dalam hal ini Sekda.
“Tapi nanti penentunya dari Kemendagri. Kemarin itu semuanya dari provinsi. Kita mengharapkan ada juga sekda dari kabupaten/kota yang bersangkutan,” katanya kepada wartawan belum lama ini.
Menurutnya, Pjs kepala daerah ini akan menjalankan tugas selama 60 hari mulai dari tanggal 25 September sampai 23 November 2024.
Pihaknya belum menyiapkan nama-nama pejabat yang nanti diusulkan untuk menjadi Pjs kepala daerah. Sebab sampai saat ini belum ada surat penyampaian dari Kemendagri.
“Biasanya nanti ada surat pemberitahuan dari Kemendagri untuk menyampaikan usulan Pjs. Tapi sekarang belum,” ujarnya.
Sekadar diketahui, di Maluku Utara terdapat 10 kabupaten/kota dan semuanya menyelenggarakan pilkada serentak, termasuk pilkada gubernur. Dari 10 kabupaten/kota, terdapat beberapa yang calon petahana. Seperti di Kota Ternate, Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Kepulauan Sula, dan Taliabu.
Informasi yang diterima dari internal Pemprov Malut, sudah ada sejumlah nama yang disiapkan untuk mengisi kekosongan sementara jabatan kepala daerah nanti. (ask)